Korupsi Pegawai BRI, 8 Terdakwa Didakwa Bobol Keuangan Bank Rp2,66 Miliar dengan Manipulasi Data 104 Nasabah

BANDUNG – Delapan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan manipulasi data nasabah dan merekayasa fasilitas kredit mikro hingga menyebabkan kerugian keuangan bank sebesar Rp2,66 miliar.
Kedelapan terdakwa menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (17/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi Bernandus membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit mikro yang berlangsung pada 2021 hingga 2024 di lingkungan BRI Unit Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
8 Pegawai BRI Terlibat Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu Unit BRI Cisolok berinisial DDA bersama tujuh mantan tenaga pemasar atau mantri.
Tujuh terdakwa lainnya terdiri atas Lucky Ardi Nugroho (LAD), Robbi Ismandar (RI), Noviar Adi Prasetyo (NAP), Ekas Regina (ER), Helmi Handryansyah (HH), serta dua mantan mantri berinisial DS dan AH.
Dalam dakwaannya, JPU Rico Anggi Bernandus mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara pimpinan unit dan staf pemasar dalam pengajuan serta pencairan fasilitas kredit bermasalah.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan lemahnya pengawasan internal dan memungkinkan terjadinya manipulasi data debitur. Jaksa menyebut identitas sebanyak 104 debitur dicatut dalam rangkaian perbuatan tersebut.
Modus Kredit Fiktif dengan Memanipulasi Data Nasabah
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga mengumpulkan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) milik warga tanpa izin untuk membuat berkas pengajuan pinjaman fiktif atau kredit tempelan.
“Para terdakwa secara bersama-sama memalsukan identitas dan dokumen persyaratan dari 104 debitur untuk mencairkan pinjaman yang sama sekali tidak dinikmati oleh masyarakat pemilik data,” kata JPU Rico Anggi Bernandus saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain merekayasa dokumen pengajuan kredit, para terdakwa juga didakwa melakukan penyimpangan terhadap setoran angsuran nasabah.
Dana pelunasan yang dititipkan nasabah melalui Agen BRILink diduga tidak disetorkan ke sistem resmi bank. Perbuatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan yang diungkap dalam persidangan.
Dana Kredit Baru Diduga Digunakan untuk Menutup Pinjaman Lama
Rico menjelaskan, dugaan penyimpangan dilakukan secara berulang dengan menggunakan pola gali lubang tutup lubang. Dalam skema tersebut, sebagian dana dari pencairan kredit baru diduga digunakan untuk membayar angsuran pinjaman fiktif sebelumnya.
Pola itu diduga bertujuan menjaga agar pembayaran kredit terlihat berjalan lancar dan menutupi rekayasa yang dilakukan dari pemeriksaan internal bank.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp2,66 miliar, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa.
Delapan Terdakwa Dijerat UU Tipikor dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan. Rincian penerapan pasal dan ancaman hukuman akan bergantung pada ketentuan yang secara resmi dicantumkan dalam surat dakwaan.
Dalam penanganan perkara ini, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga melakukan upaya pengamanan barang bukti dan pemulihan kerugian keuangan.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi serta uang tunai senilai Rp150 juta dari beberapa terdakwa.
Pengungkapan perkara tersebut turut melibatkan penelusuran transaksi dan pemeriksaan keuangan untuk mengidentifikasi pola manipulasi data debitur serta aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)
