Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar, Begini Modus Dugaan Korupsinya

PASUNDANEKSPRES.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2026, akhirnya Wakil Bupati Indramayu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Penahanan dilakukan di Bandung pada Rabu (21/10/2026), setelah Syaefudin menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam.
Kasus ini menjadi catatan baru dalam daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah. Syaefudin diduga terlibat dalam pengaturan besaran tunjangan DPRD ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp18,7 miliar. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penganggaran tunjangan DPRD untuk periode 2021–2025.
Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar
Mengutip Tirto, dalam perkara yang membuat Wakil Bupati Indramayu ditahan ini, penyidik menelusuri kebijakan kenaikan tunjangan yang bermula pada 2021.
Saat itu, Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk tahun anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan saat itu meliputi:
- Ketua DPRD: Rp30 juta per bulan.
- Wakil ketua DPRD: Rp28,5 juta per bulan.
- Anggota DPRD: Rp27 juta per bulan.
Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penentuan nominal tersebut tidak disertai dokumen yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran.
Besarannya juga ditetapkan sebelum dilakukan penilaian ulang atau appraisal.
Akibatnya, angka yang dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) didasarkan pada nominal yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada 30 November 2021, Syaefudin disebut memerintahkan seseorang berinisial IH untuk melakukan penilaian terhadap kedua jenis tunjangan tersebut.
Ada Dugaan Kenaikan 15 Persen dari Hasil Penilaian
Persoalan berlanjut ketika DPRD Indramayu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan pada 2023.
Namun, penyidik menduga tersangka berinisial AF membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan rancangan besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut penyidik, pajak tersebut semestinya menjadi tanggungan penerima tunjangan, bukan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lain, yakni IM dan AF. Keduanya saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas sekretaris dan sekretaris DPRD Indramayu.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP beserta ketentuan terkait dalam undang-undang yang sama.
(pm)
