Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

PASUNDANEKSPRES.ID - Warga Jawa Barat yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, bahkan belum memiliki KTP, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota menyiapkan skema pembiayaan agar warga tetap bisa mendapatkan pengobatan ketika membutuhkan layanan medis.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (8/10/2026) pagi.
Gubernur yang biasa disampa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengatakan, pemerintah daerah telah menandatangani kesepakatan bersama dengan rumah sakit di Jawa Barat serta sejumlah rumah sakit besar di Jakarta.
“Bagi seluruh warga Jawa Barat, jadi para bupati dan wali kota sudah menandatangani kesepakatan bersama Gubernur Jawa Barat dan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat dan rumah sakit-rumah sakit besar yang ada di Jakarta,” kata KDM.
Beberapa rumah sakit di Jakarta yang disebut dalam kesepakatan tersebut antara lain RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RS Bunda dan Anak Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, serta RSPAD.
KDM menyampaikan, warga Jawa Barat yang menghadapi persoalan kepesertaan BPJS tetap dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit tersebut. Pelayanan diberikan pada kelas III, dengan biaya ditanggung pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Bahwa warga Jawa Barat yang tidak punya BPJS, yang BPJS-nya habis, BPJS-nya tidak terbayar, tidak punya KTP, kalau sakit bisa berobat di rumah sakit tersebut di kelas 3 dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.
Tidak hanya persoalan kepesertaan BPJS, pemerintah juga membuka pelayanan bagi pasien yang memiliki BPJS tetapi jenis pengobatan yang dibutuhkan tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.
“Serta yang di rumah sakit punya BPJS tapi BPJS-nya tidak meng-cover jenis-jenis pengobatan tertentu, itu nanti tetap bisa dilayani pengobatannya,” ujarnya.
Skema tersebut juga mencakup warga yang mengalami kondisi darurat akibat kecelakaan maupun tindak kekerasan. KDM menyebut korban penganiayaan, pembegalan hingga perampokan yang mengalami luka-luka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
“Atau orang mengalami kecelakaan bisa dilayani, mengalami penganiayaan, pembegalan, perampokan mengakibatkan luka-luka bisa dilayani,” kata KDM.
Ia menegaskan, ketiadaan KTP tidak menjadi alasan bagi warga Jawa Barat untuk tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah akan memastikan warga yang memang berasal dari Jawa Barat tetap dapat memperoleh pertolongan medis.
“Tidak punya KTP? Yang penting ada warga Jawa Barat bisa dilayani,” tegasnya. (cdp)
