Bupati Aep Bidik PPh 21 Rp5 T, Dorong Hasil Pajak Karyawan Masuk PAD

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya memperjuangkan agar penerimaan PPh 21 dari para pekerja di kawasan industri dapat dialokasikan langsung ke daerah. Jika terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan daerah hingga Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun, Kamis (5/11/2026).
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, upaya tersebut tengah didorong melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di tingkat pemerintah pusat.
Aep mengaku telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi VII DPR RI hingga Wakil Ketua DPR RI. Ia berharap pembahasan regulasi kawasan industri dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan pembagian penerimaan pajak yang lebih proporsional bagi daerah penghasil.
"Iya, saya memang mendorong tentang masalah PPh 21. Nah sekarang memang lagi ada pembahasan tentang Undang-Undang Kawasan Industri. Alhamdulillah saya sudah ketemu dengan Komisi VII DPR RI, dan kemarin juga sudah saya sampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI," ujar Aep saat ditemui usai menghadiri pemberian penghargaan TJSLP 2026 di Aula Husni Hamid, Kamis (5/11).
Menurut Aep, perjuangan tersebut tidak akan dilakukan Karawang sendiri. Pemkab Karawang berencana berkolaborasi dengan Kabupaten Bekasi dan daerah lain yang memiliki kawasan industri untuk menyampaikan usulan secara bersama-sama kepada DPR RI.
"Insyaallah nanti kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Bekasi, termasuk juga teman-teman daerah lain yang memiliki kawasan industri, nanti akan menyampaikan (usulan) ini bersama-sama ke Panja di Komisi VII," katanya.
Aep menilai, selama ini aktivitas industri memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, daerah yang menjadi lokasi operasional perusahaan juga memiliki kebutuhan pembiayaan pembangunan yang tidak sedikit, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Berdasarkan perhitungan awal pemerintah daerah, potensi penerimaan PPh Pasal 21 dari wilayah Karawang diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang yang saat ini berada di kisaran Rp2 triliun per tahun. Jika usulan tersebut mendapat persetujuan pemerintah pusat dan DPR RI, penerimaan itu berpotensi memperkuat kapasitas fiskal daerah secara signifikan.
Selain memperjuangkan alokasi PPh Pasal 21, Pemkab Karawang juga mulai membidik potensi penerimaan dari pajak kendaraan operasional milik perusahaan yang beraktivitas di wilayah Karawang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan.
Aep berharap perjuangan bersama daerah-daerah kawasan industri tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, tanpa mengabaikan kepentingan penerimaan negara.(kbe/ery)
