Pemilik Warung Klontong di Karawang Cabuli Tujuh Anak Laki-laki dan Satu Perempuan

KARAWANG-Satres PPA dan PPO Polresta Karawang meringkus FRPP (30) pemilik warung klontong di Karawang karena diduga cabuli tujuh anak laki-laki dan satu perempuan di Kecamatan Karawang Barat.
"Kita ringkus pelaku berinisial FRPP (30) yang diduga pemilik warung di wilayah Kecamatan Karawang Barat," kata Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas, Ipda Muh Asim.
Muh Asim mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung yang berada di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Terungkap korban berinisial RAP (14) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ayah korban berinisial DP (45) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026 untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kita menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap sejumlah anak. Dari hasil pengembangan, diketahui terdapat delapan anak terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan," ujarnya.
Pada penanganan perkara ini, Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi-saksi. Serta melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum. Petugas juga telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban lainnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polresta Karawang menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius. Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, memperhatikan lingkungan pergaulan. Serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak pantas.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak," jelasnya.
Polresta Karawang berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas korban. Serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(kbe/ery)
