Pemuda Kotabaru Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas

KARAWANG-Seorang pemuda berinisial RHT (20) tega menganiaya pacarnya berinial AAP (22) hingga mengakibatkan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru Karawang, Rabu (4/11) malam.
"Pengungkapan dilakukan kurang dari 24 jam di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kita tangkap RHT (20), yang diduga menganiaya korban AAP (22) diduga karena cemburu," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, melalui Kasat Satres PPA dan PPO, AKP Herwit Yuanita, Kamis (5/11).
Herwit mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di kontrakan korban yang berada di wilayah Kecamatan Kotabaru. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian, terduga pelaku mendatangi kontrakan korban dan mendapati korban sedang berbaring sambil mengeluhkan sakit pada bagian perut.
"Pelaku kemudian terlibat perselisihan dengan korban yang dipicu rasa cemburu. Setelah mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama laki-laki lain," ujarnya.
Menurut Herwit, perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Terduga pelaku diduga melakukan pemukulan dan penamparan pada bagian wajah, kening, serta dada korban, menginjak kedua kaki, dan menendang bagian paha kiri korban.
"Setelah kejadian tersebut, kondisi korban mengalami penurunan hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban, terduga pelaku kemudian meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek," jelasnya.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengamankan terduga pelaku.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menghadapi permasalahan pribadi.(kbe/rie/ery)
