Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemuda Kotabaru Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas

V
Verry KuswandiEditor: Verry Kuswandi
|18:39 WIB
Bagikan:
Pemuda Kotabaru Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas
PEMERIKSAAN: Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban.

KARAWANG-Seorang pemuda berinisial RHT (20) tega menganiaya pacarnya berinial AAP (22) hingga mengakibatkan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru Karawang, Rabu (4/11) malam.  

"Pengungkapan dilakukan kurang dari 24 jam di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kita tangkap  RHT (20), yang diduga menganiaya korban AAP (22) diduga karena cemburu," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, melalui Kasat Satres PPA dan PPO, AKP Herwit Yuanita, Kamis (5/11).

Herwit mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di kontrakan korban yang berada di wilayah Kecamatan Kotabaru. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian, terduga pelaku mendatangi kontrakan korban dan mendapati korban sedang berbaring sambil mengeluhkan sakit pada bagian perut.

"Pelaku kemudian terlibat perselisihan dengan korban yang dipicu rasa cemburu. Setelah mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama laki-laki lain," ujarnya.

Menurut Herwit, perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Terduga pelaku diduga melakukan pemukulan dan penamparan pada bagian wajah, kening, serta dada korban, menginjak kedua kaki, dan menendang bagian paha kiri korban.

"Setelah kejadian tersebut, kondisi korban mengalami penurunan hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban, terduga pelaku kemudian meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek," jelasnya.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengamankan terduga pelaku.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menghadapi permasalahan pribadi.(kbe/rie/ery)

Berita Terbaru

Harga Meroket dan Kebutuhan Melonjak, Pemerintah Gencar Tutup Tambang Pasir

Harga Meroket dan Kebutuhan Melonjak, Pemerintah Gencar Tutup Tambang Pasir

Purwakarta4 menit lalu
Apel Siaga Tanggap Bencana 2026, Polres Pastikan Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana

Apel Siaga Tanggap Bencana 2026, Polres Pastikan Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana

Purwakarta8 menit lalu
Sebanyak 61 KDKMP di Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi

Sebanyak 61 KDKMP di Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi

Purwakarta10 menit lalu
Pemuda Kotabaru Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas

Pemuda Kotabaru Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas

Karawang15 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Aep Bidik PPh 21 Rp5 T, Dorong Hasil Pajak Karyawan Masuk PAD

Bupati Aep Bidik PPh 21 Rp5 T, Dorong Hasil Pajak Karyawan Masuk PAD

Karawang16 menit lalu
SMPN 2 Jalancagak Raih Juara 1 Futsal se-Kabupaten Subang, Tampil Gemilang di AFC Series II 2026

SMPN 2 Jalancagak Raih Juara 1 Futsal se-Kabupaten Subang, Tampil Gemilang di AFC Series II 2026

Subang21 menit lalu
HP vivo Terbaru 2026 Hadir dengan Baterai Jumbo, Ini Daftar Harga Lengkapnya

HP vivo Terbaru 2026 Hadir dengan Baterai Jumbo, Ini Daftar Harga Lengkapnya

Lifestyle50 menit lalu
Cara Share Postingan Instagram ke Stories, Bisa dari Akun Lain

Cara Share Postingan Instagram ke Stories, Bisa dari Akun Lain

Lifestyle2 jam lalu
Kader TPK dan Penyuluh KB di Subang Perkuat Pendampingan Program MBG 3B

Kader TPK dan Penyuluh KB di Subang Perkuat Pendampingan Program MBG 3B

Subang2 jam lalu
Peserta BCKS Subang Apresiasi Dukungan Bupati, Setelah Empat Tahun Menanti Akhirnya Bisa Ikuti Pelatihan

Peserta BCKS Subang Apresiasi Dukungan Bupati, Setelah Empat Tahun Menanti Akhirnya Bisa Ikuti Pelatihan

Subang3 jam lalu