Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Besaran PTKP

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:00 WIB
Bagikan:
Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Besaran PTKP
Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Besaran PTKP (Image From: Pexels/RDNE Stock project)

PASUNDANEKSPRES.ID - Berapa batas penghasilan tidak kena pajak? Pertanyaan ini penting bagi wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan yang ingin mengetahui apakah penghasilannya sudah termasuk penghasilan kena pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan atau TK/0, batas PTKP adalah Rp54.000.000 per tahun, atau setara dengan Rp4.500.000 per bulan.

Ketentuan PTKP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

PTKP adalah batas penghasilan yang digunakan sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Sederhananya, penghasilan sampai batas PTKP tidak menjadi dasar pengenaan PPh orang pribadi. Jika penghasilan neto selama satu tahun melebihi PTKP, selisihnya menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya digunakan dalam perhitungan PPh.

Besaran PTKP tidak sama untuk setiap wajib pajak. Nilainya bergantung pada status perkawinan serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun.

Sementara itu, wajib pajak yang menikah atau memiliki tanggungan mendapatkan tambahan PTKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Tambahan PTKP tersebut meliputi:

  • Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 untuk tambahan karena status menikah.
  • Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan keluarga, maksimal tiga orang.
  • Rp54.000.000 sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Dengan demikian, semakin banyak tanggungan yang memenuhi ketentuan, semakin besar pula nilai PTKP yang dapat diperhitungkan.

Daftar Besaran PTKP

Berikut besaran PTKP berdasarkan status wajib pajak dan jumlah tanggungan:

Status PTKP per Tahun
TK/0 Rp54.000.000
TK/1 Rp58.500.000
TK/2 Rp63.000.000
TK/3 Rp67.500.000
K/0 Rp58.500.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
K/I/0 Rp112.500.000
K/I/1 Rp117.000.000
K/I/2 Rp121.500.000
K/I/3 Rp126.000.000

Besaran tersebut merupakan ketentuan PTKP yang ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Arti Kode TK, K, dan K/I pada PTKP

Dalam menentukan PTKP, wajib pajak akan menemukan beberapa kode status, yaitu TK, K, dan K/I.

TK/ berarti wajib pajak berstatus tidak kawin, kemudian diikuti jumlah tanggungan. Contohnya, TK/0 berarti tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan, sedangkan TK/2 berarti tidak kawin dengan dua tanggungan.

K/ berarti wajib pajak berstatus kawin dan diikuti jumlah tanggungan. Misalnya, K/2 berarti wajib pajak telah menikah dan memiliki dua tanggungan yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, K/I/ menunjukkan wajib pajak yang berstatus kawin dengan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, kemudian ditambah jumlah tanggungan.

Siapa yang Bisa Menjadi Tanggungan PTKP?

Tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Jumlah tanggungan yang dapat memperoleh tambahan PTKP dibatasi maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Contoh keluarga sedarah dalam garis lurus antara lain:

  • Ayah
  • Ibu
  • Anak kandung

Sementara contoh keluarga semenda dalam garis lurus adalah:

  • Mertua
  • Anak tiri

Tidak semua anggota keluarga otomatis menjadi tanggungan yang mendapatkan tambahan PTKP. Misalnya, saudara kandung atau saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP berdasarkan ketentuan tersebut.

Kapan Status PTKP Berlaku?

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Jika terjadi perubahan status pada pertengahan tahun, perubahan tersebut pada prinsipnya baru diperhitungkan untuk tahun pajak berikutnya.

Sebagai contoh, seorang karyawan yang awalnya berstatus TK/0 kemudian menikah pada Agustus 2023. Perubahan status tersebut menjadi K akan berlaku dalam penentuan PTKP untuk tahun pajak berikutnya.

Cara Menghitung PTKP dan Penghasilan Kena Pajak

Untuk mengetahui apakah seseorang memiliki penghasilan kena pajak, PTKP dikurangkan dari penghasilan neto selama satu tahun.

Secara sederhana:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Jika hasil pengurangan tersebut positif, terdapat PKP yang kemudian menjadi dasar untuk menghitung PPh sesuai ketentuan tarif yang berlaku.

Apakah Penghasilan di Bawah PTKP Dikenakan Pajak?

Secara umum, penghasilan yang berada di bawah batas PTKP tidak menjadi Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Namun, perlu dipahami bahwa PTKP bukan berarti batas gaji bulanan yang secara otomatis menentukan ada atau tidaknya potongan PPh 21. Perhitungan pajak juga mempertimbangkan penghasilan neto, status wajib pajak, metode perhitungan, serta ketentuan PPh yang berlaku.

Karena itu, karyawan dengan penghasilan tertentu tidak cukup hanya membandingkan gaji bulanan dengan angka Rp4,5 juta. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk wajib pajak orang pribadi dengan status TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 jika dibagi secara sederhana menjadi nilai bulanan.

Besaran PTKP dapat meningkat sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan. Untuk status K/I dengan penghasilan istri digabung, nilai PTKP juga mendapatkan tambahan sesuai ketentuan.

Memahami PTKP penting bagi karyawan dan wajib pajak orang pribadi karena nilai tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak dan perhitungan pajak penghasilan.

(ipa)

Berita Terbaru

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline40 menit lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga42 menit lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline1 jam lalu
Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Besaran PTKP

Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Besaran PTKP

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Hotel di Pusat Kota Subang, Ada yang Dekat Exit Tol

Rekomendasi Hotel di Pusat Kota Subang, Ada yang Dekat Exit Tol

Lifestyle3 jam lalu
Jadwal Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jadwal Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga4 jam lalu
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Nasional14 jam lalu
Anggota DPRD Subang Yayang Ari Wijaya Minta Penerima Tak Jual Becak Listrik Bantuan Prabowo

Anggota DPRD Subang Yayang Ari Wijaya Minta Penerima Tak Jual Becak Listrik Bantuan Prabowo

Headline14 jam lalu
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Headline14 jam lalu
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Nasional15 jam lalu