Berapa Gaji Panitia Pilkades di Subang? Segini Perkiraannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Pemerintah Kabupaten Subang melakukan penyesuaian gaji panitia Pilkades di Subang sebagai bagian dari persiapan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Tahap awal Pilkades Subang mencakup pembentukan panitia inti, pelantikan, rapat kerja, penentuan TPS, pembentukan panitia tambahan, serta tim pengawas.
Rangkaian tersebut berlangsung pada 6–15 Agustus 2026 dan dilanjutkan berbagai tahapan lain sampai proses penetapan kepala desa terpilih.
Masa kerja yang cukup panjang membuat honor menjadi salah satu bagian yang ikut diperhitungkan dalam pelaksanaan Pilkades.
Lantas, berapa perkiraan gaji panitia Pilkades di Subang?
Gaji Panitia Pilkades di Subang 2026
Besaran honor panitia Pilkades tidak seragam di setiap daerah. Nominalnya mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkades.
Karena itu, honor yang berlaku di kabupaten lain belum bisa digunakan sebagai angka resmi untuk gaji panitia Pilkades di Subang.
Sebagai pembanding, berikut kisaran honor yang digunakan pada sejumlah daerah:
- Ketua panitia: Rp300.000–Rp1.300.000 per bulan
- Wakil ketua/sekretaris: Rp350.000–Rp1.200.000 per bulan
- Bendahara/anggota: Rp300.000–Rp1.000.000 per bulan
- Petugas KPPS/lapangan: Rp300.000–Rp950.000 per kegiatan atau sesuai masa kerja
Kabupaten Bekasi, misalnya, menetapkan honor panitia desa yang bersumber dari APBD sebesar Rp1,3 juta untuk ketua, Rp1,2 juta untuk wakil, Rp1,1 juta untuk sekretaris/bendahara, dan Rp1 juta untuk anggota per bulan.
Petugas TPS juga memperoleh honor berdasarkan tugasnya. Ketua KPPS mendapat Rp950.000, anggota KPPS dan PPDP Rp850.000, petugas ketertiban TPS Rp650.000, sedangkan Satlinmas memperoleh Rp200.000.
Nominal tersebut hanya menjadi bahan perbandingan.
Jumlah Panitia Pilkades Subang
Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak mengatur panitia inti harus berjumlah gasal.
Jumlah anggota panitia inti paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang.
Strukturnya terdiri atas:
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi yang diperlukan
Selain panitia inti, terdapat panitia tambahan dan tim pengawas yang dibentuk sesuai kebutuhan tahapan Pilkades.
Jadwal Lengkap Pilkades Subang 2026
Pekerjaan panitia berlangsung sejak Agustus hingga setelah hari pemungutan suara.
Tahapannya cukup panjang, mulai dari pencalonan, pendataan pemilih, penyiapan logistik, kampanye, sampai pelaporan hasil pemilihan.
Berikut jadwal lengkap Pilkades Subang 2026:
- 6–15 Agustus: pembentukan panitia inti, pelantikan, rapat kerja, penentuan TPS, panitia tambahan dan tim pengawas.
- 16 Agustus–14 September: penyusunan biaya Pilkades.
- 18–31 Agustus: pengumuman masa penjaringan dan pendaftaran bakal calon.
- 30 Agustus–7 September: pendaftaran pertama bakal calon kepala desa.
- 8–10 September: pemenuhan berkas persyaratan.
- 11–25 September: penelitian berkas bakal calon.
- 26–27 September: pengumuman hasil penelitian berkas.
- 28–30 September: tindak lanjut masukan masyarakat.
- 1 Oktober: rapat pleno pembahasan bakal calon yang memenuhi persyaratan.
- 2 Oktober: rapat konsultasi dengan BPD.
- 3–4 Oktober: persiapan penetapan bakal calon menjadi calon.
- 5 Oktober: penetapan calon kepala desa.
- 6 Oktober: penyerahan SK penetapan calon.
- 4–8 Oktober: persiapan penetapan nomor urut dan tanda gambar.
- 9–10 Oktober: penetapan nomor urut dan tanda gambar.
- 11–17 Oktober: pengumuman dan sosialisasi nomor urut serta tanda gambar.
- 16–22 Oktober: pengumuman waktu pendaftaran pemilih.
- 23–26 Oktober: pendataan, sensus, dan penyusunan daftar pemilih.
- 27 Oktober: rapat pleno penetapan DPS.
- 28–30 Oktober: pengumuman DPS, penyerahan salinan DPS, dan penyusunan revisi DPS.
- 31 Oktober–2 November: pendaftaran pemilih tambahan.
- 3–5 November: pengumuman pemilih tambahan.
- 6 November: rapat pleno penetapan DPT tambahan.
- 7–24 November: pembuatan logistik pemungutan suara.
- 25–28 November: persiapan kampanye.
- 29 November: deklarasi damai tingkat kecamatan.
- 30 November–2 Desember: kampanye.
- 3–5 Desember: masa tenang.
- 3–5 Desember: pelipatan surat suara, penyerahan undangan, dan pembuatan TPS.
- 6 Desember 2026: pemungutan dan penghitungan suara reguler dan digital.
- 7 Desember: pembuatan SK panitia penetapan calon terpilih.
- 8–14 Desember: laporan panitia kepada BPD.
- 15–21 Desember: laporan BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Proses SK Bupati: paling lambat 30 hari sejak laporan BPD diterima, bersifat tentatif.
- Pelantikan kepala desa terpilih: tentatif.
Honor Panitia Menyesuaikan Anggaran Pilkades
Panjang tahapan tersebut menunjukkan bahwa tugas panitia tidak hanya berlangsung pada hari pencoblosan. Pekerjaan sudah dimulai sejak pembentukan panitia pada Agustus dan berlanjut hingga penyampaian laporan setelah pemungutan suara.
Besaran honor nantinya dapat dibedakan berdasarkan jabatan, tugas, serta masa kerja masing-masing petugas. Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, anggota, petugas TPS, dan unsur lainnya dapat memiliki nominal yang berbeda.
Nominal resmi tetap harus mengacu pada anggaran dan ketentuan Pemerintah Kabupaten Subang untuk Pilkades Serentak 2026.
(pm)
