Berapa Lama Saldo JHT Cair untuk Pekerja yang Masih Aktif? Ini Ketentuannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Saldo JHT bukan hanya bisa dicairkan setelah resign. Pekerja yang masih aktif pun bisa mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), selama sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Lantas, berapa lama saldo JHT cair setelah pengajuan dilakukan?
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan waktu pencairan yang berbeda berdasarkan nominal saldo dan kelengkapan berkas peserta.
Lama proses tersebut dihitung setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, sehingga peserta perlu memastikan seluruh data serta persyaratan sudah benar sebelum mengajukan klaim.
JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari iuran peserta selama terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pencairannya memiliki beberapa jalur yang bisa dipilih sesuai kondisi peserta.
Berapa Lama Saldo JHT Cair?
Bagi yang sedang mengurus pencairan, berapa lama saldo JHT cair bergantung pada jumlah saldo dan jalur klaim yang digunakan.
Mengutip informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memiliki saldo JHT sampai Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO apabila memenuhi persyaratan dan telah melakukan pengkinian data.
Proses pencairannya paling lama 1 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, klaim JHT dengan saldo di atas Rp10 juta dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun layanan Lapak Asik.
Proses pencairan untuk kategori tersebut paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.
Artinya, berapa lama saldo JHT cair ini tidak dihitung sekadar sejak peserta mengirim pengajuan. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data juga ikut menentukan proses klaim sampai dana masuk ke rekening.
JHT Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Ketentuan JHT juga berlaku bagi peserta yang masih berstatus sebagai pekerja aktif. Saldo JHT dapat diambil sebagian apabila masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun.
Peserta yang masih bekerja dapat mengajukan manfaat sebagian sebesar maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ada pula manfaat maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Klaim sebagian tersebut memiliki persyaratan tersendiri. Untuk pencairan 30 persen, misalnya, peserta perlu melengkapi dokumen perbankan sesuai peruntukan serta buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam pembayaran manfaat JHT.
Kondisi ini membuat saldo JHT tidak selalu harus menunggu sampai seseorang resign atau memasuki masa pensiun. Selama masa kepesertaan dan dokumen telah memenuhi ketentuan, sebagian saldo dapat diajukan sesuai manfaat yang tersedia.
Syarat Pencairan JHT Setelah Resign atau PHK
Peserta yang sudah resign atau terkena PHK dapat mengajukan pencairan saldo JHT sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- buku tabungan
- dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja
- NPWP jika dipersyaratkan.
Dokumen terkait berakhirnya hubungan kerja dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen lain sesuai kondisi peserta.
Peserta juga tidak perlu menganggap paklaring sebagai satu-satunya dokumen yang dapat digunakan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan mengenai dokumen yang dapat membuktikan berakhirnya hubungan kerja.
Cara Klaim JHT Melalui JMO
Klaim melalui aplikasi JMO dapat digunakan untuk peserta yang memenuhi kriteria pengajuan melalui layanan tersebut, termasuk saldo sampai Rp10 juta.
Tahapannya sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun peserta.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan persyaratan pengajuan telah terpenuhi dan muncul tanda verifikasi.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali data diri.
- Lakukan verifikasi biometrik sesuai petunjuk aplikasi.
- Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.
- Periksa jumlah saldo yang akan dibayarkan.
- Konfirmasi pengajuan klaim.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui menu “Tracking Klaim”.
- Data rekening perlu dipastikan benar agar proses pembayaran tidak terkendala setelah klaim disetujui.
Cara Klaim JHT Melalui Lapak ASIK
Peserta yang mengajukan klaim melalui Lapak Asik dapat mengikuti beberapa tahapan.
- Pertama, buka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kemudian masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Setelah itu, unggah dokumen persyaratan beserta foto diri sesuai format yang ditentukan. Periksa kembali seluruh data sebelum pengajuan disimpan.
- Peserta kemudian akan menerima informasi jadwal wawancara melalui email. Proses wawancara dilakukan secara daring untuk mencocokkan data dan dokumen yang telah dikirim.
Jika verifikasi selesai dan klaim disetujui, peserta tinggal menunggu pembayaran masuk ke rekening.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu membawa dokumen asli yang menjadi persyaratan dan mengisi formulir klaim JHT.
Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dokumen dan wawancara bersama petugas. Data peserta kemudian diverifikasi sebelum proses klaim diselesaikan.
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan pengajuan dinyatakan sesuai, peserta tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
(pm)
