Cara Cek NPWP Online dengan Mudah, Bisa Lewat Aplikasi Ini

PASUNDANEKSPRES.ID - Masyarakat dapat melakukan cek NPWP secara online dengan mudah untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal NPWP adalah identitas resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi setiap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP merupakan salah satu identitas penting bagi wajib pajak di Indonesia yang digunakan dalam berbagai urusan perpajakan, baik pribadi maupun perusahaan.
Nomor NPWP dibutuhkan untuk berbagai hal seperti pengajuan kredit, mendirikan badan usaha, melamar pekerjaan, serta keperluan administrasi lainnya.
Seiring berkembangnya layanan digital, masyarakat kini dapat melakukan cek NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Hal ini membantu masyarakat yang memiliki masalah kartu NPWP hilang atau rusak.
Selain itu, wajib pajak juga dapat memastikan apakah NPWP masih aktif serta data identitas wajib pajak masih sesuai melalui layanan digital.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara cek NPWP secara online dengan mudah.
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah
Masyarakat dapat melakukan cek NPWP pribadi melalui berbagai layanan digital seperti website Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak), aplikasi M-Pajak DJP, hingga kode QR.
Adapun cara cek NPWP dapat dilakukan secara online melalui ponsel sehingga wajib pajak bisa mengakses layanan dengan mudah.
Berikut cara cek NPWP online dengan mudah melalui berbagai layanan digital DJP.
1. Cek NPWP Online melalui Aplikasi M-Pajak
- Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play Store dan App Store
- Buka aplikasi M-Pajak di ponsel
- Login dengan akun DJP yang telah didaftarkan
- Pilih menu "Cek NPWP" untuk melihat nomor NPWP
- Aplikasi menampilkan informasi NPWP wajib pajak
2. Cek NPWP Online melalui Coretax DJP
- Buka laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Login dengan akun DJP yang telah didaftarkan
- Klik menu "Portal saya"
- Klik "Profil Saya"
- Cek nomor NPWP
3. Cek NPWP Online melalui Kode QR
- Ambil kartu NPWP wajib pajak
- Pindai kode QR yang terletak di bagian depan kartu
- Klik tautan yang muncul
- Masukan kode keamanan di menu cek NPWP
- Klik "Cari"
- Informasi status NPWP ditampilkan
(inm)
