Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Harga Jual Kembali Antam Bertambah Lagi, Ini Angka yang Tercatat

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|12:00 WIB
Bagikan:
Harga Jual Kembali Antam Bertambah Lagi, Ini Angka yang Tercatat
Gambar: Tampak depan emas Antam ukuran 25 gr. (Sumber: Logam Mulia/Edited via Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga jual kembali Antam kembali bergerak naik pada update terbaru. Berdasarkan data dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Bandung pada Jumat (3/7/2026) pukul 08.04 WIB, harga buyback hari ini berada di angka Rp2.400.000 per gram nya atau naik sekitar Rp55.000 dari periode sebelumnya.

Kenaikan ini terjadi bersamaan dengan penyesuaian harga emas batangan ukuran 1 gram yang juga ikut naik menjadi Rp2.651.000 per batang, bertambah sekitar Rp11.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga Jual Kembali Antam Menguat Bertahap

Harga buyback Antam menunjukkan kenaikan bertahap dalam beberapa hari terakhir. Nilai buyback yang berada di atas Rp2,4 juta per gram menunjukkan posisi emas masih stabil sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai.

Berikut rincian buyback emas Antam terbaru berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.200.000
  • 1 gram: Rp2.400.000
  • 2 gram: Rp4.800.000
  • 3 gram: Rp7.190.000
  • 5 gram: Rp11.810.000
  • 10 gram: Rp23.630.000
  • 25 gram: Rp59.090.000
  • 50 gram: Rp118.190.000
  • 100 gram: Rp236.190.000
  • 250 gram: Rp590.990.000
  • 500 gram: Rp1.181.990.000
  • 1.000 gram: Rp2.363.990.000

Perubahan harga di setiap ukuran mengikuti penyesuaian harga emas harian. 

Nominal yang lebih besar biasanya digunakan untuk transaksi investasi jangka panjang karena pergerakan nilainya lebih stabil dalam jumlah besar.

Bagi yang ingin melihat rincian nominal lainnya, bisa mengunjungi laman resmi BELM dan menyesuaikannya dengan lokasi butik terdekat, ya!

Link-nya: https://www.logammulia.com/id/sell/gold

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.

Aturan ini berlaku di seluruh transaksi resmi di Butik Emas Logam Mulia maupun saluran penjualan kembali lainnya yang terdaftar.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini digunakan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Karena itu, data identitas perlu dipastikan sesuai sebelum melakukan transaksi.

Harga buyback Antam masih berpotensi bergerak mengikuti kondisi pasar internasional dalam waktu mendatang, sehingga perubahan harga bisa terjadi sewaktu-waktu sesuai perkembangan ekonomi global.

(pm)

Berita Terbaru

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Subang27 menit lalu
Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Subang32 menit lalu
Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline1 jam lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang3 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang3 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle4 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga5 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang5 jam lalu