Harga Jual Kembali Antam Bertambah Lagi, Ini Angka yang Tercatat

PASUNDANEKSPRES.ID - Harga jual kembali Antam kembali bergerak naik pada update terbaru. Berdasarkan data dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Bandung pada Jumat (3/7/2026) pukul 08.04 WIB, harga buyback hari ini berada di angka Rp2.400.000 per gram nya atau naik sekitar Rp55.000 dari periode sebelumnya.
Kenaikan ini terjadi bersamaan dengan penyesuaian harga emas batangan ukuran 1 gram yang juga ikut naik menjadi Rp2.651.000 per batang, bertambah sekitar Rp11.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga Jual Kembali Antam Menguat Bertahap
Harga buyback Antam menunjukkan kenaikan bertahap dalam beberapa hari terakhir. Nilai buyback yang berada di atas Rp2,4 juta per gram menunjukkan posisi emas masih stabil sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai.
Berikut rincian buyback emas Antam terbaru berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.200.000
- 1 gram: Rp2.400.000
- 2 gram: Rp4.800.000
- 3 gram: Rp7.190.000
- 5 gram: Rp11.810.000
- 10 gram: Rp23.630.000
- 25 gram: Rp59.090.000
- 50 gram: Rp118.190.000
- 100 gram: Rp236.190.000
- 250 gram: Rp590.990.000
- 500 gram: Rp1.181.990.000
- 1.000 gram: Rp2.363.990.000
Perubahan harga di setiap ukuran mengikuti penyesuaian harga emas harian.
Nominal yang lebih besar biasanya digunakan untuk transaksi investasi jangka panjang karena pergerakan nilainya lebih stabil dalam jumlah besar.
Bagi yang ingin melihat rincian nominal lainnya, bisa mengunjungi laman resmi BELM dan menyesuaikannya dengan lokasi butik terdekat, ya!
Link-nya: https://www.logammulia.com/id/sell/gold
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Aturan ini berlaku di seluruh transaksi resmi di Butik Emas Logam Mulia maupun saluran penjualan kembali lainnya yang terdaftar.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini digunakan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Karena itu, data identitas perlu dipastikan sesuai sebelum melakukan transaksi.
Harga buyback Antam masih berpotensi bergerak mengikuti kondisi pasar internasional dalam waktu mendatang, sehingga perubahan harga bisa terjadi sewaktu-waktu sesuai perkembangan ekonomi global.
(pm)
