Jadwal Pelayanan SIM Subang 2026: Lokasi, Jam Operasional, dan Syarat

PASUNDANEKSPRES.ID - Ini dia jadwal pelayanan SIM Subang 2026. Masyarakat Kabupaten Subang memiliki beberapa pilihan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM. Pelayanan tersedia di Satpas Polres Subang sebagai kantor induk dan layanan SIM Keliling atau Simling.
Khusus layanan SIM Keliling, pelayanan ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sebelum datang, kamu sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi pelayanan karena layanan keliling dapat mengalami perubahan.
Jadwal Pelayanan SIM Subang 2026
Berikut ini adalah jadwal dari pelayanan SIM Subang 2026.
1. Satpas Polres Subang
Satpas Polres Subang merupakan lokasi utama untuk berbagai keperluan SIM, termasuk pembuatan SIM baru, pengurusan SIM hilang atau rusak, serta peningkatan golongan SIM.
- Hari pelayanan: Senin–Sabtu
- Jam layanan: 08.00–15.00 WIB
- Lokasi: Jl. Otto Iskandardinata No.56, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Jika kamu ingin membuat SIM baru atau mengurus keperluan yang tidak dilayani SIM Keliling, Satpas Polres Subang menjadi pilihan utama.
2. Layanan SIM Keliling Subang
SIM Keliling atau Simling memberikan alternatif bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas induk. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jadwal pendaftaran yang digunakan adalah:
- Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
- Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Sementara itu, pelayanan di lokasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung sampai seluruh proses pencetakan kartu SIM selesai.
Karena layanan SIM Keliling menggunakan kuota, datang lebih awal dapat membantu kamu mendapatkan antrean.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Subang
Berikut pembagian lokasi SIM Keliling berdasarkan hari, dilansir dari Instagram satpas_polressubang
| Hari | Wilayah/Lokasi |
|---|---|
| Senin | Kecamatan Jalancagak, Pasar Cipeundeuy |
| Selasa | Yamaha Mora Sukamandi, Plaza Pagaden |
| Rabu | Alun-Alun Kalijati, DS. Kasomalang |
| Kamis | Yogya Pamanukan, Amanda Mart Cibogo |
| Jumat | Kantor MPP Kab. Subang, Pasar Purwadadi |
| Sabtu | Plaza Pagaden atau Fly Over Pamanukan |
Syarat Perpanjangan SIM di Subang
Untuk melakukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen berikut, dilansir dari jadwalsimkeliling.info:
- Fotokopi Identitas Diri berupa KTP
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
- SIM asli untuk ditukarkan dengan SIM baru
- Bukti cek kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi
Hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon pada prinsipnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian yang dipersyaratkan.
Karena itu, sebaiknya kamu tidak menunggu sampai hari terakhir. Pengurusan sekitar dua minggu sebelum masa berlaku habis dapat menjadi pilihan yang lebih aman.
Syarat Membuat SIM Baru
Untuk pembuatan SIM baru di Satpas, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- E-KTP asli
- 4 lembar fotokopi E-KTP
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan lulus psikologi
Pemohon juga harus memenuhi persyaratan usia dan mengikuti tahapan ujian yang berlaku, termasuk ujian teori dan ujian praktik.
Untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, batas usia minimal yang tercantum dalam bahan informasi ini adalah 17 tahun.
Jadwal pelayanan SIM Subang terbagi menjadi dua pilihan utama, yaitu Satpas Polres Subang dan SIM Keliling. Satpas melayani berbagai kebutuhan SIM, termasuk pembuatan SIM baru, sedangkan SIM Keliling lebih ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sebelum berangkat, kamu sebaiknya mengecek kembali jadwal dan lokasi terbaru karena pelayanan SIM Keliling dapat berubah.
(ipa)
