Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tradisi Ziarah Kubur Setelah Shalat Idul Fitri, Apa Diperbolehkankah?

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|21:00 WIB
Bagikan:
Tradisi Ziarah Kubur Setelah Shalat Idul Fitri, Apa Diperbolehkankah?
Ilustrasi ziarah kubur. (Foto: NU Online/Suwitno)

PASUNDAN EKSPRES - Ziarah kubur atau nyekar merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya setelah shalat Idul Fitri. Momen ini menjadi waktu untuk mendoakan dan mengenang keluarga yang telah tiada. Namun, muncul pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam.

Hukum Ziarah Kubur Setelah Shalat Idul Fitri

Menurut para ulama, ziarah kubur hukumnya sunnah dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah shalat Idul Fitri. Hal ini diperbolehkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadits Nabi Muhammad SAW: "Aku dahulu melarang kalian ziarah kubur, tetapi sekarang pergilah kalian ziarah kubur, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim)
  • Anjuran untuk mendoakan orang yang telah meninggal: "Sesungguhnya orang-orang yang masih hidup di dunia ini tidaklah lebih bermanfaat bagi orang-orang yang telah meninggal dunia daripada doa dan istighfar mereka." (HR. Ahmad)

BACA JUGA:Rahasia Bakwan Jagung Renyah dan Tidak Berminyak ala Aaron Laksana

Manfaat Ziarah Kubur

Ziarah kubur memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Mengingatkan kita kepada kematian
  • Mendoakan orang yang telah meninggal
  • Mempererat tali silaturahmi dengan keluarga
  • Menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang kepada keluarga

Tips Ziarah Kubur

Berikut beberapa tips saat ziarah kubur:

  • Menjaga kebersihan dan kesopanan di area makam
  • Tidak melakukan perbuatan syirik, seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal
  • Mendoakan orang yang telah meninggal dengan doa yang sesuai syariat Islam

BACA JUGA:Tips Desain Cerdas Walaupun Memiliki Hunian Nyaman dan Estetik di Lahan Sempit

Ziarah kubur setelah shalat Idul Fitri diperbolehkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat.

Namun, dalam melakukannya, kita harus tetap menjaga kebersihan dan kesopanan di area makam, serta tidak melakukan perbuatan syirik.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline5 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat6 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta6 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle7 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang7 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta7 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta7 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang7 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang7 jam lalu