2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Kasus Korupsi BNPB, KPK Surati Panglima TNI

PASUNDAN EKSPRES.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perkembangan tersebut disampaikan KPK pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah lembaga antirasuah itu mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Surat tersebut berisi uraian konstruksi perkara, dugaan keterlibatan personel militer dalam pengadaan barang dan jasa, indikasi benturan kepentingan, serta dugaan praktik penyuapan dan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat kepada Panglima TNI dikirim pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Langkah itu menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan personel militer aktif.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.
KPK berharap informasi yang disampaikan melalui surat tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak TNI.
Penanganan terhadap personel militer aktif akan dikoordinasikan dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sesuai kewenangan yang berlaku.
Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, identitas kedua prajurit yang diduga terlibat belum diumumkan secara resmi.
KPK juga belum membeberkan secara terbuka peran spesifik masing-masing personel dalam perkara tersebut.
TNI Hormati Proses Hukum KPK
Markas Besar TNI merespons informasi mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi BNPB.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Muhammad Nas, sebagaimana dikutip detikcom pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Nas mengatakan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa TNI akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel militer dalam perkara dana kebencanaan tersebut.
Sebelumnya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa isi surat KPK mencakup dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi, dikutip ANTARA pada 21 Oktober 2026.
KPK juga menyampaikan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada Panglima TNI.
Namun, rincian transaksi yang diduga melibatkan kedua prajurit belum diungkapkan secara terbuka.
Budi menyatakan KPK siap memberikan dukungan kepada Puspom TNI dalam proses penanganan dugaan keterlibatan personel militer tersebut.
Koordinasi antara kedua lembaga, menurut KPK, telah berlangsung sejak awal penanganan perkara.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan di BNPB
Kasus korupsi BNPB bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima Setiawan merupakan adik Letjen TNI Suharyanto, yang ketika itu menjabat Kepala BNPB.
Bima juga pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB saat Suharyanto menjalankan tugasnya.
Empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam pengembangan perkara, KPK mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian suap kepada pejabat di lingkungan BNPB.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak swasta dan pihak internal yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan.
KPK menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan.
Dugaan keterlibatan dua prajurit aktif menjadi salah satu aspek yang kini dikoordinasikan dengan Puspom TNI.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Berdasarkan laporan ANTARA pada 21 Oktober 2026, barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, KPK juga telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut.
Penyidik menelusuri dokumen dan bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana kebencanaan.
KPK turut menyampaikan informasi mengenai peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI.
