4 Tahun Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa dan Pertanyaan tentang Pertanggungjawaban Hukum

PASUNDANEKSPRES.ID - Empat tahun telah berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Memasuki peringatan empat tahun tragedi tersebut, keluarga korban dan masyarakat kembali mengenang peristiwa yang menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola Indonesia.
Pada Rabu (30/9/2026), sehari sebelum peringatan empat tahun, warga dari berbagai daerah mulai mendatangi kawasan Stadion Kanjuruhan. Sejumlah lokasi seperti Gate 13, monumen, dan patung singa menjadi tempat masyarakat memberikan penghormatan kepada 135 korban yang meninggal dunia.
Tragedi tersebut terjadi setelah laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya berakhir 2-3. Setelah pertandingan, situasi di stadion berubah menjadi kericuhan.
Polisi kemudian menggunakan gas air mata di area stadion, yang menurut temuan Komnas HAM merupakan penggunaan kekuatan berlebihan dan menjadi salah satu persoalan utama dalam tragedi tersebut.
Enam Orang Sempat Ditetapkan sebagai Tersangka
Berbeda dengan narasi bahwa Tragedi Kanjuruhan terjadi “tanpa tersangka”, proses hukum sebenarnya dimulai dengan penetapan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya adalah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, mantan Danki Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Namun, tidak seluruh tersangka akhirnya menjalani persidangan.
Berkas perkara Akhmad Hadian Lukita sempat dikembalikan jaksa karena dinilai belum memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Polisi kemudian menyatakan penyidikan terhadapnya tetap terbuka dan tidak menerbitkan penghentian penyidikan pada saat itu.
Sementara lima tersangka lainnya berkasnya dinyatakan lengkap dan perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Lima Terdakwa Menjalani Persidangan
Lima terdakwa kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada tingkat pertama, dua terdakwa dari unsur kepolisian, yakni Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, sempat divonis bebas. Sementara tiga terdakwa lainnya, Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, dijatuhi hukuman penjara.
Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui upaya hukum.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Abdul Haris menjadi dua tahun penjara. Sementara lima terpidana akhirnya tercatat telah memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan hukuman berbeda-beda.
Dengan demikian, secara faktual tidak tepat menyebut Tragedi Kanjuruhan “tanpa tersangka” atau “tanpa ada orang yang dipidana”.
Namun, persoalan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas tetap menjadi perdebatan.
Mengapa Masih Ada Pertanyaan soal Keadilan?
Komnas HAM pada 2023 menyatakan proses penegakan hukum terhadap Tragedi Kanjuruhan belum mencakup keseluruhan pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban.
Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan terdapat tujuh persoalan HAM dalam tragedi tersebut, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan melalui gas air mata, persoalan hak memperoleh keadilan, hak hidup, hak kesehatan, hak rasa aman, hak anak, serta persoalan terkait aktivitas bisnis yang mengabaikan aspek HAM.
Dalam catatannya pada Oktober 2023, Komnas HAM juga menyebut fakta mengenai kejadian di Pintu 13 belum terungkap secara gamblang.
Lembaga tersebut menilai proses penegakan hukum ketika itu belum memenuhi rasa keadilan dan mencatat masih adanya persoalan dalam pemulihan korban.
Persoalan tersebut membuat peringatan empat tahun Kanjuruhan bukan hanya menjadi momentum mengenang korban, tetapi juga mengingat kembali pertanyaan mengenai bagaimana tanggung jawab atas tragedi tersebut diproses.
135 Korban Bukan Sekadar Angka
Komnas HAM juga menekankan pentingnya memorialisasi korban.
Dalam proses pemulihan, lembaga tersebut mengingatkan bahwa 135 korban tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai angka statistik. Setiap korban memiliki keluarga, kehidupan, serta orang-orang yang ditinggalkan.
Pada peringatan empat tahun tahun ini, kawasan Stadion Kanjuruhan kembali menjadi tempat masyarakat mengenang para korban.
Warga terlihat mengunjungi monumen dan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tragedi tersebut. Daftar nama korban juga menjadi bagian dari memorialisasi di kawasan stadion.
Pemulihan Keluarga Korban Masih Menjadi Persoalan
Persoalan Kanjuruhan tidak berhenti ketika putusan pidana dijatuhkan.
Keluarga korban juga memperjuangkan hak restitusi. Pada 2024, sebanyak 72 keluarga korban mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp17,5 miliar kepada lima terpidana melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari 72 pemohon tersebut, 64 merupakan keluarga korban meninggal dan delapan merupakan keluarga korban luka-luka.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mencatat pemerintah telah memberikan bantuan kepada keluarga 135 korban meninggal dan 80 korban luka dengan total bantuan yang disebut mencapai Rp2,260 miliar. Namun lembaga tersebut menyatakan pemulihan korban masih membutuhkan perhatian, termasuk pendampingan hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi.
Empat Tahun Berlalu, Ingatan Itu Masih Ada
Empat tahun setelah peristiwa 1 Oktober 2022, Stadion Kanjuruhan tidak hanya menjadi lokasi pertandingan sepak bola.
Gate 13, monumen, serta nama-nama korban menjadi bagian dari ruang memorial yang mengingatkan publik terhadap malam ketika 135 orang kehilangan nyawa.
Peringatan tahun ini juga mendapat perhatian dari sepak bola nasional. Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menyampaikan harapan agar skuad Garuda memberikan penghormatan kepada korban Kanjuruhan saat menghadapi Bangladesh pada 1 Oktober 2026. Menurutnya, mengenang tragedi tersebut penting agar sepak bola dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
Empat tahun berlalu, proses hukum memang telah menghasilkan tersangka, terdakwa, serta terpidana. Tetapi pertanyaan mengenai cakupan pertanggungjawaban, pemulihan korban, dan pelajaran keselamatan dari tragedi tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan publik.
Bagi keluarga yang kehilangan orang terdekat, angka 135 bukan sekadar statistik. Di balik angka itu terdapat nama, keluarga, dan kehidupan yang berhenti pada malam 1 Oktober 2022.
Empat tahun Kanjuruhan bukan hanya tentang mengingat bagaimana tragedi itu terjadi, tetapi juga bagaimana bangsa ini memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang.
