5 Pasal dalam RUU Perampasan Aset yang Dinilai Kontroversial dan Multitafsir

PASUNDANEKSPRES.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah disiapkan untuk disahkan mendapat sorotan publik.
RUU yang diharapkan menjadi instrumen kuat bagi negara dalam memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan membuka ruang multitafsir.
Pada dasarnya, RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang baik. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dikaji secara lebih mendalam agar hukum tidak justru berubah menjadi alat yang menakutkan bagi masyarakat, alih-alih memberikan perlindungan.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Karena itu, sejumlah pasal tersebut sebaiknya diperjelas dan diperbaiki sebelum RUU disahkan.
Salah satunya adalah Pasal 2, yang membuka kemungkinan bagi negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana. Ketentuan ini dinilai berpotensi menggeser prinsip praduga tak bersalah. Dalam penerapannya, pedagang atau pelaku usaha yang memiliki kelemahan dalam administrasi dan pencatatan keuangan dapat berisiko dianggap memiliki kekayaan yang tidak sah.
Hal serupa juga terdapat dalam Pasal 3, yang mengatur bahwa aset dapat dirampas ketika proses pidana terhadap pemiliknya masih berlangsung. Ketentuan tersebut dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih antara mekanisme hukum perdata dan pidana. Masyarakat bahkan dapat merasa seolah-olah menerima hukuman dua kali, yakni asetnya dirampas sementara proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.
Kemudian, Pasal 5 ayat (2) huruf a mengatur perampasan apabila jumlah harta dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang diperoleh secara sah. Persoalannya, istilah “tidak seimbang” dapat ditafsirkan secara subjektif apabila tidak memiliki ukuran yang jelas. Sebagai contoh, seorang petani yang memperoleh tanah warisan dengan dokumen yang tidak lengkap dapat dicurigai karena nilai aset yang dimilikinya terlihat jauh lebih besar dibandingkan penghasilan hariannya.
Pasal 6 ayat (1) juga menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan. Pasal tersebut mengatur bahwa aset dengan nilai minimal Rp100 juta dapat dikenai perampasan. Ambang batas tersebut dikhawatirkan tidak selalu tepat sasaran. Seseorang dengan penghasilan sederhana, misalnya buruh yang berhasil membeli rumah seharga Rp150 juta, berpotensi terdampak. Di sisi lain, pelaku kejahatan dapat berupaya menghindari ketentuan dengan memecah kepemilikan aset menjadi beberapa bagian yang nilainya berada di bawah batas tersebut.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa aset tetap dapat dirampas meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau dinyatakan bebas. Ketentuan ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap ahli waris maupun pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Dalam kondisi tertentu, anak atau anggota keluarga dapat kehilangan rumah warisan satu-satunya hanya karena orang tuanya pernah dikaitkan dengan suatu tindak pidana.
Selain ketentuan tersebut, mekanisme perampasan yang mencakup pemblokiran, penyitaan, hingga pembuktian juga perlu mendapat perhatian.
Salah satu persoalannya adalah adanya mekanisme yang dapat menempatkan pihak yang keberatan untuk membuktikan bahwa aset yang dimiliki diperoleh secara sah.
Kondisi ini berpotensi membalik beban pembuktian kepada masyarakat. Bagi warga yang tidak memahami persoalan hukum dan tidak memiliki dokumen formal yang lengkap, situasi tersebut dapat meningkatkan risiko kehilangan aset.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperjelas sejumlah definisi yang berpotensi menimbulkan kontroversi. Istilah seperti “tidak seimbang”, misalnya, harus memiliki indikator objektif yang dapat diukur melalui laporan pajak, standar profesi, maupun data ekonomi yang relevan. Perlindungan terhadap pihak ketiga dan ahli waris juga perlu ditegaskan agar aset milik pihak yang beritikad baik tidak ikut dirampas.
Aspek pembuktian juga perlu menjadi perhatian. Beban untuk membuktikan dugaan tindak pidana semestinya tetap berada pada aparat penegak hukum.
Prinsip dasarnya, pihak yang menuduh harus membuktikan tuduhannya, bukan justru membebankan seluruh pembuktian kepada masyarakat.
Selain itu, putusan pengadilan yang independen perlu menjadi syarat penting dalam proses perampasan aset sehingga tidak terjadi perampasan tanpa persetujuan hakim.
Proses perampasan juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan publik dan media perlu dibuka agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Negara juga perlu memastikan tersedianya bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak proses perampasan aset.
Pada akhirnya, sosialisasi dan literasi hukum harus dilakukan secara luas. Masyarakat perlu memahami hak-haknya agar tidak mudah mendapatkan tekanan atau intimidasi dalam menghadapi proses hukum.
RUU Perampasan Aset ibarat pedang bermata dua: jika tidak disertai aturan dan perlindungan yang memadai, masyarakat kecil dapat terjerat hanya karena persoalan administrasi, sementara mereka yang memiliki kekuatan finansial justru dapat lebih mudah melindungi aset melalui bantuan pengacara dan kelengkapan dokumen.
