Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

81.171 Lowongan Kerja di Karirhub Kemnaker Masih Bisa Dilamar, Segera Apply!

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|12:13 WIB
Bagikan:
81.171 Lowongan Kerja di Karirhub Kemnaker Masih Bisa Dilamar, Segera Apply!
Website Karirhub Kemnaker. (Foto: Screenshot website Karirhub Kemnaker)

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif melalui Karirhub Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) yang dapat dilamar oleh para pencari kerja.

Karirhub Kemnaker merupakan portal layanan ketenagakerjaan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berhubungan dengan informasi lowongan pekerjaan.

Lebih dari 80 ribu lowongan kerja yang tersebar di 32.086 perusahaan masih aktif tersedia dan dapat dilamar melalui Karirhub Kemnaker di https://karirhub.kemnaker.go.id/.

"Jumlah loker yang benar-benar masih aktif dan bisa dilamar adalah 81.171 lowongan per 4 September 2026, yang tersebar di 32.086 perusahaan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Selasa (15/9/2026).

Meski demikian, Cris menyebut jumlah tersebut merupakan lowongan yang masih terbuka untuk dilamar, bukan keseluruhan lowongan yang tercatat dalam sistem Karirhub.

Berdasarkan data Karirhub periode Januari hingga awal Agustus 2026, terdapat 310.591 lowongan kerja yang tercatat dalam sistem. Angka tersebut merupakan total akumulasi lowongan yang masuk ke sistem sehingga tidak seluruhnya masih aktif.

Cris mengimbau pencari kerja memanfaatkan lowongan yang tersedia dengan memilih posisi sesuai kualifikasi, lokasi, dan tenggat waktu pendaftaran. 

Selain itu, pencari kerja juga perlu menyesuaikan CV (Curriculum Vitae) atau resume dengan posisi yang dituju agar relevan dengan kebutuhan perusahaan.

"Para pencaker juga diharapkan menyesuaikan isi CV atau resume dengan posisi spesifik yang dituju agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan," ujarnya.

Di tengah banyaknya informasi lowongan kerja di internet, Kemnaker juga mengingatkan agar pencari kerja mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen. 

Proses rekrutmen resmi yang difasilitasi pemerintah tidak memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di seluruh Indonesia. Selain itu, Kemnaker juga memfasilitasi pelatihan penyusunan CV dan simulasi wawancara.

Pencari kerja dapat memantau dan melamar lowongan yang tersedia melalui website Karirhub Kemnaker di karirhub.kemnaker.go.id.

(inm)

Berita Terbaru

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional7 menit lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle29 menit lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle1 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle2 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang3 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional4 jam lalu
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga5 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional5 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional5 jam lalu