Akbar Faizal hingga Pejabat Polri Disebut Masuk Daftar 6.000 Nomor Sasaran Penyadapan Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Nama jurnalis senior sekaligus politisi Akbar Faizal disebut masuk dalam daftar nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya Akbar Faizal, sejumlah akademisi dan pejabat internal Polri juga dikabarkan tercantum dalam daftar tersebut.
Akbar Faizal hingga Pejabat Polri Disebut Masuk Daftar 6.000 Nomor Sasaran Penyadapan Ilegal
Informasi yang diperoleh Afu.id dari sumber eksklusif yang mengetahui perkembangan pengusutan perkara menyebutkan, terdapat lebih dari 6.000 nomor telepon yang kini sedang ditelusuri penyidik. Ribuan nomor tersebut disebut telah dihimpun dalam sebuah dokumen tebal yang memuat nama pemilik nomor, nomor telepon, serta jabatan atau profesi masing-masing.
Selain Akbar Faizal, nama akademisi hukum tata negara Feri Amsari dan akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Mochtar, juga disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan.
Bahkan, dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar kalangan sipil dan tokoh publik. Nomor telepon pejabat di lingkungan kepolisian sendiri, yakni Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti yang menjabat Kabagintelkam Polri, juga dikabarkan tercantum dalam daftar tersebut.
"Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali," ungkap sumber kepada Afu.id di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sumber yang mengaku telah melihat langsung dokumen daftar sasaran penyadapan itu mengatakan, data tersebut tersusun secara sistematis. Setiap entri memuat identitas pemilik nomor telepon beserta keterangan jabatan atau profesinya.
Tidak Ada Nama Keluarga dan Lingkaran Dekat Jokowi
Hal lain yang menjadi perhatian sumber tersebut adalah tidak ditemukannya nama-nama yang dikenal memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam daftar yang dilihatnya.
Menurut sumber itu, tidak terdapat nama anggota keluarga Jokowi maupun sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai bagian dari lingkaran politik mantan presiden tersebut.
Ia juga menyebut tidak menemukan nama Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, maupun Pratikno dalam dokumen tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai komposisi daftar sasaran penyadapan itu masih bersumber dari keterangan pihak yang mengaku mengetahui dan telah melihat dokumen tersebut. Kebenaran identitas seluruh pemilik nomor serta kelengkapan daftar masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian melalui proses penyidikan.
Dugaan Penyadapan Melalui Sistem LIMS
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini telah memasuki proses hukum. Berdasarkan informasi dalam pengusutan perkara, Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya dan tanpa keterkaitan yang jelas dengan kepentingan penegakan hukum.
Kabareskrim Polri sebelumnya menyebut dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan yang menjadi perhatian penyidik disebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Dalam proses pengusutan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik untuk kepentingan pembuktian.
Pengusutan Masih Berjalan
Sumber lain yang mengetahui perkembangan pemeriksaan menyebutkan bahwa proses pengusutan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai informasi dan bukti terkait dugaan penggunaan sistem penyadapan di luar prosedur hukum.
Presiden juga telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut kini telah memasuki ranah hukum dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Besarnya jumlah nomor telepon yang disebut menjadi sasaran penyadapan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat internal kepolisian sebagai pihak yang ikut menjadi sasaran, menjadikan perkara ini mendapat perhatian luas.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara.
Hingga kini, jumlah pasti nomor telepon yang menjadi sasaran, identitas seluruh pemilik nomor, serta mekanisme penggunaan sistem LIMS masih harus diuji melalui bukti dan keterangan resmi penyidik. Penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
(ipa)
