Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Hartanya Miliaran: Eva Stevany Rataba Buka Suara

PASUNDANEKSPRES.ID - Nama Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayah Toraja Utara.
Posisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, desil 4 merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang masuk dalam pengelompokan sosial ekonomi rendah hingga rentan. Sementara itu, Eva merupakan pejabat negara yang memiliki harta kekayaan miliaran rupiah berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, status tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang merupakan penerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah maupun Dinas Sosial Toraja Utara memastikan Eva tidak tercatat sebagai penerima bansos.
Harta Kekayaan Eva Pernah Tembus Rp16 Miliar
Sorotan terhadap status desil Eva semakin kuat setelah melihat laporan kekayaannya.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 7 April 2024, Eva tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp16,05 miliar.
Setahun kemudian, dalam laporan yang disampaikan pada 8 Maret 2025, kekayaannya tercatat sekitar Rp14,67 miliar.
Sementara dalam LHKPN yang disampaikan pada 6 Maret 2026, total kekayaan Eva tercatat sekitar Rp3,5 miliar.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Eva terdiri atas tanah dan bangunan sekitar Rp1,63 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya sekitar Rp419 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp831,88 juta.
Perbedaan nilai kekayaan tersebut tercantum dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat Desil 4, Eva Mengaku Terkejut
Persoalan muncul setelah nama Eva diketahui tercantum dalam desil 4 DTSEN di wilayah Toraja Utara.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam sejumlah program perlindungan sosial.
Meski demikian, berada dalam desil tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
Eva pun mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya masuk dalam desil 4. Ia menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan dan tidak pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bansos lainnya.
Untuk mendapatkan penjelasan, Eva bahkan datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali proses pendataan masyarakat, termasuk bagaimana data seseorang bisa masuk ke dalam kelompok desil tertentu.
Eva juga meminta agar sumber data serta riwayat pembaruan data dapat diperiksa secara transparan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan penerima program bantuan pemerintah.
Dinsos Pastikan Eva Bukan Penerima Bansos
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, membenarkan bahwa nama Eva memang tercatat dalam desil 4.
Namun, Elias menegaskan bahwa Eva bukan penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Eva disebut datang sendiri ke kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan statusnya dalam DTSEN.
Dinas Sosial juga menjelaskan bahwa pengelompokan masyarakat berdasarkan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, Dinsos tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara rinci alasan seseorang ditempatkan pada desil tertentu.
NasDem Minta Persoalan Data Diklarifikasi
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, turut memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Sahroni menyebut pihaknya telah meminta penjelasan kepada Eva. Ia menegaskan bahwa Eva tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pencantuman nama Eva dalam desil 4, menurutnya, diduga berkaitan dengan persoalan pendataan. Eva juga telah mengambil langkah dengan mendatangi Dinas Sosial setempat untuk melakukan klarifikasi.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan antara tercatat dalam desil DTSEN dan benar-benar menjadi penerima bansos.
Dengan demikian, status Eva Stevany Rataba dalam desil 4 tidak dapat langsung diartikan bahwa anggota DPR tersebut menerima bantuan sosial. Persoalan utamanya kini berada pada bagaimana data sosial ekonomi tersebut terbentuk, diperbarui, dan digunakan oleh pemerintah.
