Cara Cek SPPG Sudah Bersertifikasi SLHS September 2026, Bisa Lewat Situs Resmi Kemenkes

PASUNDAN EKSPRES.ID – Status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Per 9 September 2026, pengecekan status sertifikasi dapat dilakukan melalui sistem informasi resmi Kementerian Kesehatan yang menyediakan data tempat pengolahan makanan (TPP) yang telah memiliki sertifikasi higiene sanitasi.
Informasi ini menjadi semakin penting setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.
Pada 7 September 2026, BGN mengumumkan penutupan sementara terhadap 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar sertifikasi dan sanitasi merupakan syarat penting dalam penyelenggaraan dapur MBG.
Cara cek SPPG sudah bersertifikasi SLHS
Bagi yang ingin mengetahui status sebuah SPPG, cara cek SPPG sudah bersertifikasi SLHS dapat dilakukan melalui situs Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji milik Kementerian Kesehatan.
Sistem tersebut menyediakan fitur pencarian berdasarkan nama tempat pengolahan makanan atau nomor registrasi.
Selain itu, tersedia pilihan kategori sertifikasi dan wilayah sehingga pencarian dapat dilakukan dengan lebih terarah.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji Kementerian Kesehatan.
- Masukkan nama SPPG atau nomor registrasi pada kolom pencarian.
- Pilih fitur pencarian untuk melihat data yang tersedia.
- Periksa nama tempat pengolahan makanan yang muncul.
- Lihat bagian status sertifikasi pada halaman data.
- Periksa nomor sertifikat apabila tercantum.
- Periksa tanggal sertifikat dan masa berlakunya.
- Pastikan informasi yang muncul sesuai dengan SPPG yang sedang dicari.
Sistem Kementerian Kesehatan memang memiliki fitur “Cari dan Temukan usaha yang sudah tersertifikasi SLHS” dengan pencarian berdasarkan nama TPM atau nomor registrasi.
Data yang ditampilkan juga mencakup sejumlah kategori tempat pengolahan makanan.
Apa yang dimaksud SLHS?
SLHS merupakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada tempat pengolahan makanan.
Untuk SPPG, sertifikasi ini menjadi bagian dari standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS.
SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan tetapi belum mempunyai SLHS diberikan kewajiban untuk segera memenuhi persyaratan tersebut.
Pedoman BGN juga menjelaskan bahwa proses determinasi atau verifikasi permohonan SLHS untuk SPPG dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui inspeksi sarana dan evaluasi pemenuhan persyaratan.
Penetapan keputusan sertifikasi dilakukan oleh pejabat Dinas Kesehatan kabupaten atau kota berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan lapangan.
Proses tersebut antara lain mempertimbangkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan, hasil laboratorium serta bukti pelatihan higiene sanitasi.
BGN tutup sementara 1.999 dapur SPPG
Perkembangan terbaru mengenai SLHS SPPG datang dari BGN pada 7 September 2026.
Dalam siaran persnya, BGN menyatakan telah memutuskan menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia karena belum mendaftarkan SLHS.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penegakan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa status SLHS bukan hanya dokumen administratif.
Sertifikasi berkaitan dengan standar keamanan pangan yang harus dipenuhi dapur yang menjalankan program MBG.
Sebelumnya, BGN juga beberapa kali melakukan penindakan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar.
Pada Maret 2026, BGN melaporkan sebanyak 1.251 SPPG mendapatkan sanksi, dengan 1.030 di antaranya dikenai suspend. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum didaftarkannya SLHS.
Data SLHS dapat berubah
Pengecekan status perlu dilakukan menggunakan sumber resmi karena data sertifikasi dapat berubah seiring proses penerbitan, perpanjangan maupun pemenuhan persyaratan.
Situs Kementerian Kesehatan menampilkan data tempat pengolahan makanan yang telah tersertifikasi sekaligus informasi terkait status sertifikasi.
Pada salah satu data yang tersedia, misalnya, sistem menampilkan nomor sertifikat, tanggal kedaluwarsa serta status laik higiene sanitasi.
Karena itu, ketika melakukan cara cek SPPG sudah bersertifikasi SLHS, jangan hanya melihat nama SPPG.
Periksa juga nomor sertifikat, status dan tanggal berlaku apabila informasi tersebut tersedia.
Jangan hanya mengandalkan unggahan media sosial
Informasi mengenai sertifikasi SPPG juga dapat ditemukan melalui berbagai kanal media sosial maupun situs pemerintah daerah.
Namun, pengecekan status sertifikasi sebaiknya dilakukan kembali melalui sumber resmi.
Hal ini penting karena status sebuah SPPG dapat berubah setelah proses pemeriksaan atau penerbitan sertifikat selesai.
Data yang sebelumnya belum memiliki SLHS dapat berubah setelah persyaratan dipenuhi dan sertifikat diterbitkan.
Beberapa pemerintah daerah bahkan sudah menyediakan informasi SPPG lengkap dengan dokumen sertifikat.
Salah satu contohnya dapat ditemukan pada portal resmi Kabupaten Kudus yang menampilkan data SPPG dan dokumen SLHS pada beberapa unit pelayanan.
SPPG wajib memperhatikan keamanan pangan
BGN sejak 2026 terus mendorong percepatan kepemilikan SLHS bagi SPPG.
Dalam kegiatan koordinasi di Sulawesi Selatan pada Mei 2026, BGN menyebut SLHS sebagai bagian penting dalam penguatan standar keamanan pangan program MBG.
Pada saat itu, BGN melaporkan 585 dari 827 SPPG operasional di Sulawesi Selatan atau sekitar 71 persen telah memiliki SLHS.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, sebelumnya menyampaikan bahwa SLHS merupakan instrumen penting bagi SPPG untuk menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan MBG.
Dengan adanya pembaruan kebijakan dan penindakan terhadap dapur yang belum mendaftarkan sertifikasi, pengecekan status SLHS menjadi semakin relevan.
Terutama bagi pihak yang ingin memastikan legalitas dan standar higiene sanitasi SPPG yang menjalankan layanan MBG.
Pada bulan ini, September 2026, langkah paling mudah untuk mengecek status sertifikasi adalah menggunakan sistem resmi Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji Kementerian Kesehatan dengan memasukkan nama SPPG atau nomor registrasi.
Jika data tidak ditemukan, pengecekan berikutnya dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan kabupaten atau kota serta kanal resmi BGN untuk memperoleh informasi terbaru mengenai status SPPG tersebut.
