Apa Itu SPP-TDLN? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

PASUNDANEKSPRES.ID - Apa itu SPP-TDLN? Pertanyaan ini mulai banyak dicari seiring dengan penerapan sistem baru dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri.
SPP-TDLN merupakan singkatan dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Sistem ini menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak.
Aturan mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Lantas, apa itu SPP-TDLN, apa tujuan pembentukannya, dan bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu SPP-TDLN?
Secara sederhana, SPP-TDLN adalah sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri.
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, SPP-TDLN merupakan sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
Transaksi Digital Luar Negeri sendiri mencakup pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau informasi yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Dengan demikian, SPP-TDLN dirancang untuk membantu pemerintah melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital lintas negara secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel.
SPP-TDLN Mulai Berlaku Kapan?
Penerapan SPP-TDLN memiliki dasar hukum dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan pada 20 Juli 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar teknis pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN melalui SPP-TDLN.
Dikutip dari ketentuan PMK 49/2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa barang digital dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital.
Apa Tujuan SPP-TDLN?
Lalu, mengapa pemerintah menerapkan SPP-TDLN?
Salah satu alasannya adalah perkembangan transaksi digital lintas negara yang semakin luas. Pemerintah membutuhkan sistem yang dapat mendukung pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri secara lebih terintegrasi.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025, SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Adapun tujuan SPP-TDLN antara lain:
- Menjangkau pemajakan atas transaksi digital luar negeri yang membutuhkan mekanisme pemungutan khusus.
- Meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait transaksi digital luar negeri.
- Mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi digital luar negeri.
Transaksi Apa Saja yang Dipungut melalui SPP-TDLN?
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan atas transaksi digital luar negeri berupa:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.
Artinya, tidak semua transaksi yang dilakukan dengan pihak luar negeri otomatis dikenai mekanisme SPP-TDLN.
Pemungutan dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN berdasarkan peraturan perpajakan.
Bagaimana Cara Kerja SPP-TDLN?
Secara umum, SPP-TDLN melibatkan beberapa pihak dalam proses pemungutan PPN.
Dalam mekanisme ini terdapat Penyelenggara SPP-TDLN, sementara transaksi pembayaran dapat melibatkan Penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 menjelaskan bahwa terdapat proses konfirmasi transaksi. Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi mengenai apakah transaksi digital luar negeri tersebut dikenai PPN.
Jika transaksi tersebut merupakan objek PPN, maka PPN dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Transaksi digital luar negeri → Konfirmasi SPP-TDLN → Pemungutan PPN → Penyetoran → Pelaporan
Mekanisme tersebut dirancang agar proses pemungutan pajak dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Apakah SPP-TDLN Merupakan Pajak Baru?
SPP-TDLN bukan jenis pajak baru.
SPP-TDLN merupakan sistem atau mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Dengan kata lain, kehadiran SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru. Sistem ini lebih ditujukan untuk membuat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri menjadi lebih efektif dan terstruktur.
Informasi mengenai hal tersebut juga dijelaskan dalam materi resmi penyelenggara sistem SPP-TDLN yang menyebutkan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Apa Perbedaan SPP-TDLN dengan Pemungut PPN PMSE?
SPP-TDLN juga perlu dibedakan dengan mekanisme Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pada mekanisme PPN PMSE, terdapat pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sementara itu, SPP-TDLN dirancang sebagai sistem khusus untuk transaksi digital luar negeri tertentu yang mekanisme pemungutannya dilakukan melalui sistem tersebut.
Dengan demikian, SPP-TDLN bukan sekadar penggantian nama mekanisme PPN PMSE, tetapi merupakan sistem yang memiliki tata cara dan pihak-pihak yang diatur secara khusus dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026.
Siapa yang Menyelenggarakan SPP-TDLN?
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025, penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.
Penyelenggara tersebut bertugas mendukung infrastruktur teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan SPP-TDLN.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki peran sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan kebijakan dan administrasi perpajakan.
