Apa Ojol Ada THR? Ini Aturan Lengkap dan Besaran BHR yang Wajib Diketahui

PASUNDAN EKSPRES.ID – Apa ojol ada THR? Pertanyaan tersebut kembali muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pada 2026, pemerintah memang mengatur pemberian BHR bagi pengemudi ojek online dan kurir online.
Ketentuannya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Aturan tersebut saat ini tercatat berstatus berlaku di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan.
Istilah BHR digunakan dalam aturan tersebut karena posisi pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi memiliki pola kemitraan yang berbeda dari hubungan kerja pekerja atau buruh pada umumnya.
Meski demikian, pemerintah secara khusus meminta perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online yang memenuhi ketentuan.
Jadi, apa ojol ada THR?
Jawabannya pengemudi ojol mendapatkan BHR Keagamaan pada, yang dalam pemberitaan sehari-hari kerap disebut sebagai THR ojol.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menjelaskan kebijakan tersebut menyebut pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online.
"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli pada 3 Maret 2026.
Dengan demikian, istilah yang digunakan pemerintah dalam aturan 2026 bukan THR seperti yang berlaku bagi pekerja berdasarkan ketentuan THR keagamaan, melainkan Bonus Hari Raya atau BHR Keagamaan.
Siapa yang berhak mendapatkan BHR?
SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 menyebut BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Ketentuan tersebut berarti status sebagai pengemudi atau kurir yang terdaftar pada platform menjadi salah satu dasar penerima BHR.
Aturan tersebut juga meminta perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir.
Berikut ketentuan utama BHR Keagamaan 2026:
- Diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.
- Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR
- BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa besaran THR ojol 2026?
Besaran BHR tidak ditentukan dalam nominal yang sama untuk setiap pengemudi.
Formula yang digunakan adalah sedikitnya 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Sebagai gambaran, apabila rata-rata pendapatan bersih seorang pengemudi selama 12 bulan terakhir mencapai Rp4 juta per bulan, maka angka 25 persennya adalah Rp1 juta.
Namun, contoh tersebut hanya simulasi berdasarkan formula dalam SE Menaker.
Nominal aktual mengikuti rata-rata pendapatan bersih masing-masing pengemudi dan perhitungan yang dilakukan perusahaan aplikasi.
Karena itu, nominal BHR yang diterima setiap pengemudi dapat berbeda.
Kapan BHR ojol diberikan?
Untuk pelaksanaan 2026, pemerintah menetapkan BHR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Menaker Yassierli juga meminta agar perusahaan aplikasi tidak menunggu sampai batas akhir apabila memungkinkan untuk menyalurkannya lebih cepat.
"BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari [sebelum hari raya], tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," kata Yassierli.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku untuk pelaksanaan BHR tahun 2026 yang berkaitan dengan Idul Fitri 1447 H.
Apakah BHR ojol sama dengan THR karyawan?
BHR ojol dan THR pekerja formal tidak bisa begitu saja disamakan.
Dalam SE Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, pemerintah menggunakan istilah Bonus Hari Raya dan mengatur pemberiannya melalui imbauan kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat surat edaran tersebut sebagai peraturan yang masih berlaku.
Hal tersebut menjadi penting karena pengemudi ojol selama ini memiliki pola hubungan dengan perusahaan aplikasi yang berbeda dengan pekerja yang terikat hubungan kerja konvensional.
Perdebatan mengenai posisi pengemudi ojol juga masih berlangsung.
Pada September 2026, Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi dalam rangka menyerap masukan untuk penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan aturan ojol setelah 2026?
Perkembangan regulasi transportasi digital juga masih berjalan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 19 September 2026 mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi aturan mengenai ekosistem transportasi digital dengan sejumlah undang-undang lain.
"Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Maman, seperti dikutip ANTARA pada 19 September 2026.
Sebelumnya, Maman juga memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan BHR bagi pengemudi ojol ketika pemerintah membahas status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
"Tetap dong ... Namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar. Dan enggak akan ada perubahan," kata Maman pada 21 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika muncul pertanyaan mengenai apakah perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro akan memengaruhi pemberian bonus hari raya.
Memasuki 23 September 2026, ketentuan BHR 2026 yang tercatat di JDIH Kemnaker tetap menjadi rujukan resmi untuk pemberian bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.
Untuk periode hari raya berikutnya, ketentuan yang berlaku perlu dilihat dari regulasi atau kebijakan pemerintah terbaru yang diterbitkan pada saat itu.
