Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

PASUNDANEKSPRES.ID - Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesembilan korporasi tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan.
"Total ada sembilan tersangka," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto dilansir Antara, Rabu (14/10/2026).
Menurut Pipit, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Penanganan laporan-laporan tersebut dilakukan oleh 10 polda di berbagai wilayah serta Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur sebanyak tujuh laporan.
Sementara itu, Polda Riau menangani enam laporan. Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing mencatat tiga laporan, sedangkan Polda Jambi menerima dua laporan. Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Pipit menjelaskan bahwa seluruh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kalimantan.
"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," katanya
Di sisi lain, dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka berdasarkan 273 laporan polisi yang ditangani oleh 12 polda.
Pipit menegaskan bahwa proses penyidikan kasus karhutla masih berlangsung di sejumlah polda. Aparat penegak hukum akan menindak para pelaku secara tegas berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan tujuan memberikan efek jera. Ia menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana karhutla dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10–12 tahun.
Selain itu, Pipit mengimbau masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, praktik tersebut tidak seharusnya lagi dipandang sebagai cara yang murah, praktis, dan efektif untuk membuka lahan.
