Pemerintah Bidik Gaji PNS Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih Mulai 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah mulai mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengambil peran lebih luas dalam layanan keuangan, termasuk sebagai jalur alternatif penyaluran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Skema tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Bidik Gaji PNS Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih Mulai 2026
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui KDKMP telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Ia menyebut anggaran untuk rencana tersebut telah disetujui dan pelaksanaannya ditargetkan dapat dimulai tahun ini.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).
Ferry menegaskan pemerintah tidak menargetkan pelaksanaan skema tersebut untuk 2027, melainkan berupaya merealisasikannya sesegera mungkin pada tahun ini.
Meski demikian, pemerintah belum memaparkan secara terperinci tahapan implementasi, jadwal pembayaran pertama, jumlah PNS yang akan menjadi penerima layanan, maupun KDKMP yang bakal dilibatkan.
Gandeng PT Pos dan BRIlink
Untuk mendukung pelaksanaan program, KDKMP direncanakan menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, serta penyedia layanan lainnya.
Kolaborasi tersebut diproyeksikan memperluas jangkauan layanan keuangan koperasi sehingga penyaluran gaji dan pensiun ASN dapat dilakukan melalui jaringan yang tersedia.
Keterlibatan mitra layanan keuangan juga menjadi bagian penting dalam menyiapkan infrastruktur pembayaran. Dengan dukungan jaringan yang memadai, koperasi diharapkan dapat menyediakan alternatif akses transaksi bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, efektivitas skema tersebut nantinya akan bergantung pada kesiapan operasional koperasi, sistem pembayaran, serta kejelasan mekanisme pertanggungjawaban dalam setiap transaksi.
Bukan untuk menggantikan peran BPD
Kementerian Koperasi menegaskan bahwa rencana penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui KDKMP tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kebijakan ini diarahkan untuk menghadirkan alternatif layanan pembayaran sekaligus memperluas keterlibatan koperasi dalam aktivitas ekonomi dan layanan keuangan.
Dengan pendekatan tersebut, KDKMP diharapkan dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang memiliki fungsi lebih luas bagi masyarakat, tidak terbatas pada kegiatan usaha konvensional.
Meski begitu, pembagian peran antara koperasi, perbankan, dan mitra pembayaran lainnya perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan program berjalan efektif tanpa mengganggu layanan yang telah tersedia.
Mekanisme pembayaran masih menunggu kejelasan
Walaupun pemerintah menyatakan rencana tersebut telah memasuki tahap persiapan, sejumlah aspek teknis masih belum diumumkan kepada publik.
Belum diketahui apakah penyaluran gaji akan diterapkan secara bertahap atau langsung melibatkan banyak koperasi. Pemerintah juga belum menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi KDKMP untuk dapat menjalankan layanan tersebut.
Kejelasan mekanisme menjadi penting agar penyaluran gaji dan pensiun ASN dapat berlangsung tepat waktu, aman, dan sesuai ketentuan. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia serta sistem administrasi koperasi perlu dipastikan sebelum layanan dijalankan.
Rencana ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memperluas fungsi KDKMP sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan kelurahan.
Jika dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, penyaluran gaji melalui koperasi berpotensi membuka ruang bagi KDKMP untuk memperluas layanan keuangan. Namun, realisasi program tetap membutuhkan kejelasan aturan, kesiapan infrastruktur, dan pengawasan yang memadai agar tujuan kebijakan dapat tercapai.
(ipa)
