Benarkah 1 Oktober Pedagang Online Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP

PASUNDAN EKSPRES.ID – Informasi soal 1 Oktober pedagang online kena pajak kembali ramai diperbincangkan menjelang akhir September 2026.
Kabar tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan marketplace akan menjalankan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui platform digital.
Namun, ada perbedaan penting antara tanggal 1 Oktober dan waktu dimulainya pemungutan.
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Artinya, informasi yang menyebut 1 oktober pedagang online kena pajak perlu dibaca dengan konteks yang tepat.
Pada 1 Oktober, DJP akan melakukan penunjukan kembali marketplace sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemungutan.
Sementara pemungutan terhadap penghasilan seller baru dijadwalkan berjalan mulai 1 November.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut ditunda sampai 31 Oktober.
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo pada 18 September 2026.
1 Oktober Bukan Awal Pemungutan
Perbedaan tanggal tersebut menjadi penting bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
DJP secara resmi menyebut pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Dalam pengumumannya, DJP menyatakan bahwa “Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.”
Sementara itu, keputusan mengenai marketplace yang bertugas sebagai pemungut akan diterbitkan kembali setelah keputusan sebelumnya dibatalkan akibat penundaan.
DJP juga menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi aturan. Yang berubah adalah waktu pemberlakuannya.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.
Dengan demikian, pedagang online perlu membedakan antara proses penunjukan marketplace dan waktu ketika potongan PPh mulai diterapkan pada transaksi yang memenuhi ketentuan.
Berapa PPh yang Dipungut?
Dalam aturan PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dan tercantum dalam dokumen tagihan.
DJP menjelaskan dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai contoh yang diberikan DJP, apabila peredaran bruto yang tercantum dalam marketplace mencapai Rp1 juta, PPh yang dipungut sebesar Rp5.000.
Beberapa poin penting dalam mekanisme tersebut antara lain:
- PPh yang dimaksud adalah PPh Pasal 22.
- Tarif pemungutan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan.
- Dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Marketplace yang ditunjuk bertugas melakukan pemungutan.
- Pedagang atau seller menjadi pihak yang penghasilannya dikenai mekanisme pemungutan.
- Pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima oleh marketplace.
- PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sesuai mekanisme perpajakan pedagang.
Tidak Semua Pedagang Otomatis Dipungut
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
DJP menjelaskan pedagang orang pribadi dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu dan mempunyai peredaran bruto sampai Rp500 juta dapat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Informasi tersebut disampaikan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama memenuhi persyaratan.
DJP juga menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut dapat digunakan untuk seluruh akun dan marketplace yang dimiliki oleh satu pedagang, selama menggunakan NPWP atau NIK yang sama.
Artinya, perhitungan omzet tidak semata-mata dilihat dari satu toko online.
Dalam ketentuan yang dijelaskan DJP, surat pernyataan peredaran bruto mencakup keseluruhan peredaran bruto pedagang tersebut.
Bila peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melewati Rp500 juta pada tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan informasi tersebut kepada marketplace sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan.
Empat Marketplace Sudah Ditunjuk Sebelumnya
DJP sebelumnya telah mencatat empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk menjalankan pemungutan PPh Pasal 22.
Keempat platform tersebut adalah
- Blibli.
- Shopee.
- Tokopedia.
- Lazada.
DJP mencatat tanggal penunjukan sebelumnya adalah 1 Juli 2026.
Namun, akibat penundaan pemberlakuan aturan, keputusan penunjukan tersebut akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Dalam laman khusus pemungutan PPh marketplace, DJP menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Regulasi tersebut mengubah mekanisme penyetoran pajak, yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
