Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:43 WIB
Bagikan:
BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024
BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024 (Image From: Shutterstock)

PASUNDAN EKSPRES - Saat ini BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan uji coba penerapan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan segala jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna program JKN.

Berdasarkan data, saat ini terdapat sekitar 270,4 juta peserta JKN secara keseluruhan. Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 63 juta masyarakat yang tercatat memiliki status JKN tidak aktif.

Uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dilaksanakan di tujuh provinsi tertentu. Provinsi-provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Menurut Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa dalam uji coba penerapan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM, pemerikasaan status BPJS Kesehatan akan dilakukan terlebih dahulu oleh petugas pembuat SIM di seluruh Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda).

BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Dipaksa Mundur, 16 Ribu Lebih Orang Setuju Tandatangani Petisi di Change.org

BACA JUGA: 10 Ucapan Hari Bhayangkara ke-78 dan Link Twibon Gratis, Cek Di Sini!

Jika dalam proses perpanjangan SIM ditemukan bahwa pemohon memiliki status BPJS Kesehatan yang tidak aktif, maka proses pembuatan SIM-nya tetap dapat dilanjutkan. Namun, pemohon tersebut tidak dapat langsung mengambil SIM-nya.

Untuk dapat mengambil SIM, pemohon diwajibkan untuk lebih dulu mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan-nya di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) tempat ia mengurus perpanjangan SIM.

Kombes Heru Sutopo, masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM-nya dapat melakukan pengecekan status kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) melalui beberapa cara, seperti, mengakses laman resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor WhatsApp 08118165165. 

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165," jelas Heru, dikutip detiknews, Senin (1/7). 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pasal 7 huruf b, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

1. Pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual. Atau, pemohon dapat menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Pemohon juga harus memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta memperlihatkan dokumen aslinya.

3a. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, mereka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

4. Pemohon warga negara asing yang bekerja di Indonesia harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

5. Pemohon wajib melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata.

5a. Pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

6. Pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak terkait penerbitan SIM.

(ipa)

Berita Terbaru

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Nasional8 menit lalu
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Lifestyle1 jam lalu
Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Subang8 jam lalu
DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline12 jam lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline13 jam lalu
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline13 jam lalu
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle15 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle16 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle17 jam lalu