Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Cek Penerima BSU 2026 dan Jadwal Pencairannya, Simak Selengkapnya!

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:54 WIB
Bagikan:
Cara Cek Penerima BSU 2026 dan Jadwal Pencairannya, Simak Selengkapnya!
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 adalah pekerja yang ditetapkan pemerintah berdasarkan sejumlah kriteria tertentu.

PASUNDANEKSPRES.ID - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 adalah pekerja yang ditetapkan pemerintah berdasarkan sejumlah kriteria tertentu. Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU Oktober 2026, pekerja dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi yang tersedia.

Mengutip informasi dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan program bantuan berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup. Program ini sebelumnya telah disalurkan pada tahun lalu, mulai Juni hingga akhir tahun.

Sementara pada 2026, pemerintah merencanakan penyaluran BSU pada triwulan IV yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Setiap pekerja disebut akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut diberikan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU Kemnaker 2026. Meski demikian, pekerja tetap dapat mengecek status kepesertaan secara online atau memperoleh informasi melalui bagian HRD di perusahaan tempat bekerja.

Informasi mengenai pencairan BSU dapat dipantau melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk situs web serta media sosial resminya.

Calon penerima juga disarankan memeriksa pesan atau email yang digunakan saat pendaftaran. Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat.

Link Cek Penerima BSU 2026

Untuk mengecek status penerima BSU, pekerja perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Dalam proses verifikasi, beberapa data pribadi seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email juga dapat diperlukan.

Berikut langkah untuk mengecek status penerima BSU 2026:

  1. Buka situs resmi BSU Kemnaker.
  2. Gulir ke bagian pengecekan penerima.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Masukkan kode keamanan yang tersedia.
  5. Klik "Cek Status".
  6. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU melalui Pospay

Selain melalui situs Kemnaker, pengecekan penerima BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Pastikan NIK yang digunakan terdiri dari 16 digit angka dan sesuai dengan data pada KTP atau Kartu Keluarga.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Pospay di ponsel.
  2. Tunggu hingga halaman utama aplikasi muncul.
  3. Pilih menu "i" yang berada di bagian kanan bawah.
  4. Pilih ikon kedua dari bawah yang bergambar tangan.
  5. Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
  6. Masukkan NIK sesuai KTP.
  7. Pilih "Cek Status Penerima".
  8. Sistem akan menampilkan keterangan apakah pengguna terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Kriteria Penerima BSU 2026

Pemerintah belum mengumumkan secara lengkap kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU 2026. Namun, jika mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya sebagaimana tercantum dalam informasi Kemnaker, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila setelah penyaluran diketahui bahwa penerima tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, penerima tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.

Berita Terbaru

5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

Lifestyle21 menit lalu
Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Lifestyle46 menit lalu
SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

Subang3 jam lalu
Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Subang3 jam lalu
Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Nasional3 jam lalu
Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Subang3 jam lalu
UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

Subang4 jam lalu
Berapa Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih per Bulan? Ini Rinciannya

Berapa Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih per Bulan? Ini Rinciannya

Nasional5 jam lalu
Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Fasilitas Cibinong

Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Fasilitas Cibinong

Nasional5 jam lalu