Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Cek Penerima BSU 2026 dan Jadwal Pencairannya, Simak Selengkapnya!

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:54 WIB
Bagikan:
Cara Cek Penerima BSU 2026 dan Jadwal Pencairannya, Simak Selengkapnya!
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 adalah pekerja yang ditetapkan pemerintah berdasarkan sejumlah kriteria tertentu.

PASUNDANEKSPRES.ID - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 adalah pekerja yang ditetapkan pemerintah berdasarkan sejumlah kriteria tertentu. Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU Oktober 2026, pekerja dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi yang tersedia.

Mengutip informasi dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan program bantuan berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup. Program ini sebelumnya telah disalurkan pada tahun lalu, mulai Juni hingga akhir tahun.

Sementara pada 2026, pemerintah merencanakan penyaluran BSU pada triwulan IV yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Setiap pekerja disebut akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut diberikan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU Kemnaker 2026. Meski demikian, pekerja tetap dapat mengecek status kepesertaan secara online atau memperoleh informasi melalui bagian HRD di perusahaan tempat bekerja.

Informasi mengenai pencairan BSU dapat dipantau melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk situs web serta media sosial resminya.

Calon penerima juga disarankan memeriksa pesan atau email yang digunakan saat pendaftaran. Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat.

Link Cek Penerima BSU 2026

Untuk mengecek status penerima BSU, pekerja perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Dalam proses verifikasi, beberapa data pribadi seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email juga dapat diperlukan.

Berikut langkah untuk mengecek status penerima BSU 2026:

  1. Buka situs resmi BSU Kemnaker.
  2. Gulir ke bagian pengecekan penerima.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Masukkan kode keamanan yang tersedia.
  5. Klik "Cek Status".
  6. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU melalui Pospay

Selain melalui situs Kemnaker, pengecekan penerima BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Pastikan NIK yang digunakan terdiri dari 16 digit angka dan sesuai dengan data pada KTP atau Kartu Keluarga.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Pospay di ponsel.
  2. Tunggu hingga halaman utama aplikasi muncul.
  3. Pilih menu "i" yang berada di bagian kanan bawah.
  4. Pilih ikon kedua dari bawah yang bergambar tangan.
  5. Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
  6. Masukkan NIK sesuai KTP.
  7. Pilih "Cek Status Penerima".
  8. Sistem akan menampilkan keterangan apakah pengguna terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Kriteria Penerima BSU 2026

Pemerintah belum mengumumkan secara lengkap kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU 2026. Namun, jika mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya sebagaimana tercantum dalam informasi Kemnaker, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila setelah penyaluran diketahui bahwa penerima tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, penerima tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.

Berita Terbaru

Dampak Kemarau, Air Situ Buleud Purwakarta Menyusut Drastis

Dampak Kemarau, Air Situ Buleud Purwakarta Menyusut Drastis

Purwakarta1 jam lalu
Refleksi Hari Santri Nasional, KH. Anwar Nasihin: Masa Depan Bangsa Tergantung SDM Santri

Refleksi Hari Santri Nasional, KH. Anwar Nasihin: Masa Depan Bangsa Tergantung SDM Santri

Purwakarta1 jam lalu
Salurkan Air Bersih, FIFGROUP dan Kodim Kirim Dua Water Tank ke Nagri Tengah dan Sindangkasih

Salurkan Air Bersih, FIFGROUP dan Kodim Kirim Dua Water Tank ke Nagri Tengah dan Sindangkasih

Purwakarta1 jam lalu
Momen Hari Santri Nasional 2026, Santri Diajak Menabung Haji Sejak Dini, Melalui Program Goes To School

Momen Hari Santri Nasional 2026, Santri Diajak Menabung Haji Sejak Dini, Melalui Program Goes To School

Purwakarta1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dampingi Audit, Kemenag Subang Perkuat Tata Kelola Madrasah yang Akuntabel

Dampingi Audit, Kemenag Subang Perkuat Tata Kelola Madrasah yang Akuntabel

Subang1 jam lalu
Meriah dengan Sisingaan dan Kereta Kencana, SAE Wedding Organizer Rayakan Satu Dekade

Meriah dengan Sisingaan dan Kereta Kencana, SAE Wedding Organizer Rayakan Satu Dekade

Subang1 jam lalu
Hari Santri Nasional 2026, Ketua F-PKB DPRD Subang Zaenal Mutaqin Dorong Pembentukan Dewan Pesantren

Hari Santri Nasional 2026, Ketua F-PKB DPRD Subang Zaenal Mutaqin Dorong Pembentukan Dewan Pesantren

Subang1 jam lalu
Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Subang9 jam lalu
Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Headline9 jam lalu
Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Headline9 jam lalu