Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Catat! Kemnaker Beri Denda bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:18 WIB
Bagikan:
Catat! Kemnaker Beri Denda bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran
Kemnaker akan memberikan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang telat membayar THR Lebaran. (Dok Humas Kemnaker)

PASUNDAN EKSPRES - Kemnaker akan memberikan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang telat membayar THR Lebaran tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR Lebaran) kepada pekerja atau buruh.

Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR per individu atau bisa juga dari jumlah THR Lebaran pekerja yang belum dibayar.

"Ketika terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

Haiyani menyebut, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Lebaran kepada pekerja atau buruh.

Hal ini mengacu dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, baik hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional.

Oleh sebab itu, pemberian THR keagamaan ini wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dengan menyediakan secara penuh dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. (inm)

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang31 menit lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat40 menit lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang58 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle3 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle4 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional6 jam lalu