Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:36 WIB
Bagikan:
Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir
Kemnaker mengimbau perusahaan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) dan kurir. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kemnaker mengimbau perusahaan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) dan kurir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada driver ojek online (ojol) dan kurir paket.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, driver ojol dan kurir berhak mendapatkan THR yang masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Meski driver ojol dan kurir berstatus sebagai mitra, namun kedua profesi itu harus diberikan THR Idul Fitri pada tahun ini oleh perusahaan.

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online atau pekerja yang bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi para pekerja dengan masa kerja satu bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Kemnaker pun mengingatkan kepada perusahaan untuk membayar THR tepat waktu, sebab apabila terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen. (inm)

Berita Terbaru

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 menit lalu
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang2 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat2 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle3 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle4 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle5 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle6 jam lalu