Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|15:11 WIB
Bagikan:
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

PASUNDAN EKSPRES.ID — Daftar obat berbahaya kembali menjadi perhatian setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan puluhan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dalam pengawasan Juli 2026, BPOM mengidentifikasi 38 produk yang mengandung BKO, termasuk tiga produk dengan klaim stamina pria yang ditemukan mengandung pyrimidenafil.

Informasi tersebut disampaikan BPOM melalui siaran pers yang diterbitkan pada 10 September 2026.

Dalam pengumuman itu, BPOM mengungkapkan bahwa pyrimidenafil merupakan bahan kimia obat yang baru pertama kali teridentifikasi dalam produk obat bahan alam di Indonesia.

Ketiga produk yang ditemukan mengandung senyawa tersebut adalah EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan berkembangnya modus penambahan bahan kimia obat pada produk obat bahan alam.

“Temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia,” jelas Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM tertanggal 10 September 2026.

BPOM menyebut ketiga produk tersebut diproduksi oleh PT Bintang Kupu-Kupu di Tangerang. Sebagai tindak lanjut, izin edar ketiganya telah dibatalkan.

Daftar Obat Berbahaya yang Menjadi Perhatian BPOM

Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, berikut nama produk yang secara spesifik disebut mengandung pyrimidenafil.

  • EXIE, produk obat bahan alam dengan klaim stamina pria.
  • DURAMAX, produk obat bahan alam dengan klaim stamina pria.
  • YUBOKKI, produk obat bahan alam dengan klaim stamina pria.

Ketiga produk tersebut termasuk dalam temuan pengawasan BPOM periode Juli 2026.

Nama-nama di atas bukan keseluruhan daftar 38 produk yang diumumkan BPOM.

Daftar lengkap beserta informasi produk lainnya tercantum dalam lampiran siaran pers resmi BPOM.

Selain tiga produk tersebut, BPOM juga menemukan 35 item obat berbahaya dari bahan alam tanpa izin edar yang mengandung BKO dalam pengawasan Juli 2026.

Bahan yang teridentifikasi antara lain sildenafil, sibutramin, deksametason, dan parasetamol, serta bahan kimia obat lainnya.

BPOM menjelaskan bahwa BKO tidak diperbolehkan ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat bahan alam.

Keberadaan zat tersebut tanpa informasi yang jelas dapat menimbulkan risiko karena pengguna tidak mengetahui jenis senyawa, jumlah, dosis, kontraindikasi, maupun kemungkinan interaksinya dengan obat lain.

BPOM Temukan 31 Produk Ilegal pada Pengawasan Mei–Juni 2026

Sebelum pengumuman temuan Juli 2026, BPOM juga merilis hasil pengawasan periode Mei–Juni 2026.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 10 September 2026, lembaga tersebut melaporkan temuan 31 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal.

Dari jumlah itu, sebanyak 28 produk merupakan obat bahan alam dan tiga lainnya merupakan suplemen kesehatan.

BPOM menyatakan 30 produk terbukti mengandung BKO, sedangkan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa 15 produk mencantumkan nomor izin edar fiktif, sementara 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

Produk-produk tersebut dipromosikan dengan berbagai klaim kesehatan, mulai dari peningkatan stamina pria, pereda pegal linu, penanganan asam urat, hingga pelangsing dan penambah berat badan.

Bahan kimia obat yang ditemukan meliputi:

  • Sildenafil.
  • Parasetamol.
  • Mikonazol.
  • Ketokonazol.
  • Allopurinol.
  • Deksametason.
  • Kafein.
  • Meloksikam.
  • Fenilbutazon.
  • Prednison.
  • Piroksikam.
  • Klorfeniramin maleat.
  • Sibutramin.
  • Natrium diklofenak.
  • Siproheptadin.

Daftar tersebut merupakan jenis BKO yang ditemukan dalam kelompok produk hasil pengawasan Mei–Juni 2026, bukan daftar merek produk.

Nama produk secara lengkap tersedia dalam lampiran siaran pers BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan agar konsumen tidak mudah percaya pada promosi produk yang menjanjikan khasiat secara instan.

“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," tukas Taruna Ikrar.

BPOM juga menyatakan telah melakukan tindak lanjut terhadap produk yang ditemukan, termasuk penelusuran sumber produk, perintah penarikan dari peredaran, pemusnahan, serta pemblokiran atau penurunan tautan penjualan daring yang teridentifikasi.

Apa Bahaya Bahan Kimia Obat dalam Produk Berlabel Alami?

Bahan kimia obat merupakan senyawa yang memiliki aktivitas farmakologis dan penggunaannya harus sesuai dengan indikasi serta ketentuan medis.

Ketika bahan tersebut ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat bahan alam, konsumen berisiko mengonsumsi zat aktif tanpa mengetahui kandungan dan dosisnya.

Sildenafil, misalnya, merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan penggunaannya harus berada dalam pengawasan tenaga kesehatan.

BPOM menjelaskan bahwa penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko, terutama pada orang dengan kondisi kesehatan tertentu atau yang sedang menggunakan obat lain.

Sementara itu, sibutramin telah dilarang penggunaannya dalam produk pelangsing karena berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan kardiovaskular.

Risiko penggunaan bahan kimia obat tidak dapat disamakan untuk semua senyawa karena setiap zat memiliki karakteristik, efek samping, serta kontraindikasi berbeda.

Pyrimidenafil yang ditemukan pada EXIE, DURAMAX, dan YUBOKKI bekerja sebagai penghambat enzim fosfodiesterase-5 atau PDE5.

Mekanisme tersebut juga dimiliki oleh obat untuk gangguan fungsi ereksi, seperti sildenafil. BPOM menyebut senyawa ini dapat meningkatkan aliran darah sehingga berpotensi memberikan efek pada fungsi seksual pria.

Temuan ini menjadi perhatian karena penggunaan bahan kimia obat yang tidak dicantumkan secara jelas dapat membuat konsumen tidak mengetahui zat yang masuk ke dalam tubuhnya.

Karena itu, klaim produk berbahan alam tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai keamanan.

Cara Memeriksa Legalitas Obat Berbahaya

Untuk memastikan status suatu produk, BPOM menyediakan layanan pemeriksaan legalitas melalui situs resmi dan aplikasi.

Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap produk yang akan dibeli maupun yang sudah tersedia di rumah.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Periksa kemasan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan informasi produknya terbaca jelas.

2. Periksa label. Cermati komposisi, nama produsen, aturan penggunaan, dan informasi lain yang tercantum.

3. Periksa izin edar. Cocokkan nomor izin edar dan nama produk melalui [Cek BPOM](https://cekbpom.pom.go.id/) atau aplikasi BPOM Mobile.

4. Periksa tanggal kedaluwarsa. Hindari produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

5. Waspadai klaim berlebihan. Promosi yang menjanjikan peningkatan stamina secara instan, pegal linu langsung hilang, atau penurunan berat badan secara cepat perlu dicermati.

6. Hindari produk yang telah diumumkan BPOM. Jika suatu produk tercantum dalam peringatan resmi, jangan menggunakannya.

7. Laporkan dugaan pelanggaran. Informasi mengenai produk yang diduga ilegal dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal pengaduan resmi BPOM.

BPOM mengimbau konsumen untuk membeli produk dari sumber tepercaya dan melakukan pemeriksaan sebelum menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.

Nomor izin edar yang tercantum pada kemasan juga perlu diverifikasi, sebab hasil pengawasan Mei–Juni 2026 menunjukkan adanya produk yang menggunakan nomor izin edar fiktif.

Informasi Terbaru Daftar Obat Berbahaya per Oktober 2026

Berdasarkan sumber resmi yang berhasil diverifikasi untuk naskah ini, pengumuman BPOM yang relevan mencakup temuan 38 produk obat berbahaya dari bahan alam mengandung BKO pada pengawasan Juli 2026 dan 31 produk obat berbahaya dari bahan alam serta suplemen kesehatan ilegal pada pengawasan Mei–Juni 2026. 

Kedua hasil pengawasan tersebut diumumkan melalui siaran pers pada September 2026 lalu.

Berita Terbaru

KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

Subang2 jam lalu
AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional4 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional5 jam lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional5 jam lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional6 jam lalu
7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

Subang6 jam lalu
Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Jawa Barat6 jam lalu
Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Subang7 jam lalu
Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Subang8 jam lalu