Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026).
Febrie membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara yang menjeratnya. Di awal, ia menceritakan riwayat perjalanan karirnya selama di Kejaksaan RI, termasuk saat menjabat sebagai Jampidsus.
Selanjutnya, Febrie mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum yang dinilai belum menjelaskan secara menyeluruh mengenai perbuatan pribadi yang dituduhkan kepadanya.
Dalam pembelaannya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya serta meminta dibebaskan dari sel tahanan.
"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ucap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya.
"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," ujarnya.
Febrie menyebut, dirinya banyak menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar antara lain:
1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, dengan nilai kerugian negara Rp 285,017 triliun.
2. Tata niaga komoditas timah, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
3. Fasilitas ekspor CPO dan turunannya, yang menyebut kerugian negara sekitar Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.
4. Perkara PT Duta Palma Group, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp 73,92 triliun.
5. Pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau Rp 8,819 triliun.
6. Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.
7. Importasi tekstil, dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.
8. Importasi garam industri, dengan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp 89,63 miliar, serta taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp 5,31 triliun.
9. Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional, kerugian negara sekitar Rp 10 triliun.
(inm)
