Diduga Cemburu, Pria di Madiun Habisi Istri Siri dan Anak 4 Tahun

PASUNDANEKSPRES.ID - Perselisihan rumah tangga yang diduga dipicu cemburu menjadi motif sementara kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi menduga tersangka Dwi Bagus Martono (DBM), 40, menghabisi nyawa kedua korban setelah terlibat percekcokan di sebuah hotel.
Diduga Cemburu kepada Istri Sah, Suami Siri di Madiun Bunuh Istri dan Anak 4 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perselisihan pribadi antara tersangka dan korban. Namun, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyelidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pembunuhan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy di Mapolda Jatim, dikutip dari Kumparan.com, Selasa (27/10/2026).
Diduga Cemburu setelah Tersangka Menjemput Istri Sah
Roy menjelaskan, perselisihan diduga bermula ketika istri sah DBM meminta dijemput saat berada di luar. Tersangka kemudian disebut memberikan alasan kepada Dini bahwa mobilnya sedang rusak.
Pada 19 September 2026, DBM dan Dini diketahui telah melakukan check-in di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Keduanya menginap untuk merayakan ulang tahun anak mereka.
Di tengah situasi tersebut, DBM diduga meninggalkan Dini dan anaknya di hotel untuk menjemput istri sahnya. Peristiwa itu diduga memicu kecemburuan Dini hingga terjadi komunikasi yang berujung perselisihan.
“Namun, korban sudah berhasil dimasukkan ke hotel. Tanggal 19 itu juga, korban mungkin cemburu, sehingga menelepon lagi tersangka, 'Kok saya dibiarkan?',” ujar Roy.
Menurut polisi, DBM kemudian kembali menemui Dini di hotel pada 20 September 2026. Pertemuan tersebut diduga berujung percekcokan hingga tersangka melakukan pembunuhan.
Roy menegaskan, dugaan kecemburuan dan perselisihan rumah tangga tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Istri Siri dan Anak Diduga Dibunuh di Hotel
Berdasarkan penyelidikan sementara, DBM diduga terlebih dahulu membunuh Dini di kamar hotel. Setelah itu, tersangka diduga menghabisi nyawa AGF yang masih berusia empat tahun.
Polisi menduga tersangka menggunakan cara yang sama untuk membunuh kedua korban, yakni dengan mencekik. Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga memasukkan jasad korban ke dalam mobil menggunakan kantong tidur atau sleeping bag.
Jasad kedua korban kemudian dibawa ke pekarangan rumah tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menghancurkan jasad korban. Sebagian abu jasad juga diduga dibuang ke sungai.
Rangkaian tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sebelum kasus ini terungkap, Dini dan anaknya sempat dilaporkan hilang ke Polres Madiun. Penelusuran polisi kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan yang melibatkan DBM.
Tersangka Ditangkap di Jombang
Setelah kejadian tersebut, DBM diduga melarikan diri ke sejumlah daerah. Tim Jatanras Polda Jawa Timur akhirnya menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026).
DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, Dini berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Keduanya disebut telah tinggal bersama selama sekitar dua tahun setelah menikah secara siri.
Setelah penangkapan, penyidik terus mendalami motif dan kronologi pembunuhan, termasuk dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak setelah kejadian.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas kasus tersebut, DBM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Roy menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga menerapkan pendekatan scientific crime investigation untuk mendukung pengungkapan kasus.
Polda Jawa Timur masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi pembunuhan Dini dan AGF. Dugaan kecemburuan akibat persoalan hubungan rumah tangga menjadi salah satu fokus penyelidikan sementara, tetapi kesimpulan akhir tetap menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
(ipa)
