Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK: Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:00 WIB
Bagikan:
Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK: Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tiba di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). (Foto: detikfoto)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah (FA), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK

Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung RI pada Kamis (3/9/2026). Setelah pemeriksaan rampung, ia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tahanan titipan.

Pantauan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Febrie terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 20.59 WIB. Ia keluar dengan pengawalan ketat petugas sebelum kemudian diarahkan menuju mobil tahanan.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Febrie. Dengan kepala tertunduk, ia memilih mengabaikan pertanyaan yang dilontarkan wartawan dan langsung masuk ke kendaraan tahanan.

Febrie sebelumnya tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.01 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang menjeratnya.

Febrie Diperiksa Bersama Enam Saksi

Dalam pemeriksaan kali ini, Febrie tidak diperiksa seorang diri. Total terdapat sekitar tujuh orang yang menjalani pemeriksaan, termasuk Febrie dan Nurman Herin (NH).

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Sementara Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Febrie.

"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA diperiksa sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Lima orang lainnya merupakan saksi dari pihak swasta. Beberapa di antaranya berasal dari sektor perbankan.

Keterangan para saksi, terutama dari pihak perbankan, dinilai penting untuk mengurai dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Anang, penyidik tengah menelusuri alur transaksi yang diduga berkaitan dengan Febrie.

"Bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," katanya.

Berawal dari Perkara ASABRI

Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangannya, penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Febrie awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, ia dijerat bersama pengusaha Don Ritto.

Perkara kemudian berkembang setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Kasus Lain Masih Berjalan

Sorotan terhadap Febrie belum berhenti pada perkara TPPU. Kejagung juga masih memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dua perkara yang masih menjadi perhatian adalah dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.

Dengan pemeriksaan selama sekitar 10 jam tersebut, penyidik kini terus mendalami berbagai informasi dan transaksi yang dianggap berkaitan dengan perkara TPPU.

Sementara itu, Febrie kembali menjalani masa tahanannya di Rutan KPK setelah keluar dari Gedung Utama Kejagung pada Kamis malam.

Perkembangan pemeriksaan dan hasil pendalaman aliran transaksi tersebut diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara Febrie Adriansyah selanjutnya

Berita Terbaru

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Nasional4 jam lalu
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Nasional4 jam lalu
BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

Subang5 jam lalu
Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

Subang5 jam lalu
Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Subang5 jam lalu
Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Lifestyle9 jam lalu
Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Nasional9 jam lalu
Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Lifestyle9 jam lalu
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Nasional9 jam lalu