Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK: Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah (FA), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK
Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung RI pada Kamis (3/9/2026). Setelah pemeriksaan rampung, ia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tahanan titipan.
Pantauan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Febrie terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 20.59 WIB. Ia keluar dengan pengawalan ketat petugas sebelum kemudian diarahkan menuju mobil tahanan.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Febrie. Dengan kepala tertunduk, ia memilih mengabaikan pertanyaan yang dilontarkan wartawan dan langsung masuk ke kendaraan tahanan.
Febrie sebelumnya tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.01 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang menjeratnya.
Febrie Diperiksa Bersama Enam Saksi
Dalam pemeriksaan kali ini, Febrie tidak diperiksa seorang diri. Total terdapat sekitar tujuh orang yang menjalani pemeriksaan, termasuk Febrie dan Nurman Herin (NH).
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Sementara Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Febrie.
"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA diperiksa sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Lima orang lainnya merupakan saksi dari pihak swasta. Beberapa di antaranya berasal dari sektor perbankan.
Keterangan para saksi, terutama dari pihak perbankan, dinilai penting untuk mengurai dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Anang, penyidik tengah menelusuri alur transaksi yang diduga berkaitan dengan Febrie.
"Bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," katanya.
Berawal dari Perkara ASABRI
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangannya, penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Febrie awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, ia dijerat bersama pengusaha Don Ritto.
Perkara kemudian berkembang setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Kasus Lain Masih Berjalan
Sorotan terhadap Febrie belum berhenti pada perkara TPPU. Kejagung juga masih memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dua perkara yang masih menjadi perhatian adalah dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Dengan pemeriksaan selama sekitar 10 jam tersebut, penyidik kini terus mendalami berbagai informasi dan transaksi yang dianggap berkaitan dengan perkara TPPU.
Sementara itu, Febrie kembali menjalani masa tahanannya di Rutan KPK setelah keluar dari Gedung Utama Kejagung pada Kamis malam.
Perkembangan pemeriksaan dan hasil pendalaman aliran transaksi tersebut diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara Febrie Adriansyah selanjutnya
