Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|22:31 WIB
Bagikan:
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Rocky Gerung di hadapan 500 Taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Sleman - Pemahaman yang utuh terhadap tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang berlangsung pada Jumat (04/09/2026), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna/i untuk memahami hal mendasar, yakni tanah tidak semata sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan. 

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500 Taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Tiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.

Menurut Rocky Gerung, perbedaan pemaknaan tersebut perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan perebutan bidang tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah. “Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Dalam kuliah umum yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN; dan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan negara. Oleh karena itu, manusia perlu melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan. “Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.

Menurut Menteri Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang jadi tantangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada tahun 2026 memasuki usia 66 tahun.

“_Land Justice and Welfare_. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron mengakhiri tanggapannya sekaligus memulai ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN. (LS/JR/FA)

Berita Terbaru

As-Syifa Boarding School Wanareja Subang Tembus 25 Besar Nasional, 495 Prestasi Terkurasi Puspresnas

As-Syifa Boarding School Wanareja Subang Tembus 25 Besar Nasional, 495 Prestasi Terkurasi Puspresnas

Subang4 menit lalu
BRIN Gandeng Pemkab Subang Rancang Strategi Investasi Industrialisasi Hijau

BRIN Gandeng Pemkab Subang Rancang Strategi Investasi Industrialisasi Hijau

Headline21 menit lalu
Buktikan Kualitas Vokasi! Hampir 70 Persen Lulusan D3 Sistem Informasi POLSUB Langsung Diserap Dunia Kerja

Buktikan Kualitas Vokasi! Hampir 70 Persen Lulusan D3 Sistem Informasi POLSUB Langsung Diserap Dunia Kerja

Subang28 menit lalu
Semarak Milangkala ke-3 Gedong Sinder Creative Centre, Pagelaran Wayang Golek Sedot Antusiasme Warga dalam Menyongsong Lahirnya Perda Kebudayaan

Semarak Milangkala ke-3 Gedong Sinder Creative Centre, Pagelaran Wayang Golek Sedot Antusiasme Warga dalam Menyongsong Lahirnya Perda Kebudayaan

Subang34 menit lalu
ADVERTISEMENT
Dadan Ramdan Resmi Daftar Calon Ketua PWI Subang, Dorong Pemilihan Demokratis dan Bermartabat

Dadan Ramdan Resmi Daftar Calon Ketua PWI Subang, Dorong Pemilihan Demokratis dan Bermartabat

Subang42 menit lalu
Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Teken Perpres 82/2026

Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Teken Perpres 82/2026

Nasional1 jam lalu
Ini Tahapan Pemilihan Calon Sekda Subang, Dari Pendaftaran hingga Tahap 3 Besar

Ini Tahapan Pemilihan Calon Sekda Subang, Dari Pendaftaran hingga Tahap 3 Besar

Subang2 jam lalu
Semifinal Perorangan Badminton Asian Games 2026: Ini Jadwal 4 Wakil Indonesia

Semifinal Perorangan Badminton Asian Games 2026: Ini Jadwal 4 Wakil Indonesia

Olahraga2 jam lalu
Tiga Atlet Panahan Subang Bersinar di PAKSI Archery Championship III Bandung

Tiga Atlet Panahan Subang Bersinar di PAKSI Archery Championship III Bandung

Subang12 jam lalu
Ruwat Laut ke-59 Blanakan, Kapolres Tekankan Jaga Tradisi dan Kamtibmas

Ruwat Laut ke-59 Blanakan, Kapolres Tekankan Jaga Tradisi dan Kamtibmas

Subang12 jam lalu