Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027 Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Ketentuannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah menyiapkan stimulis transportasi agar masyarakat memiliki pilihan perjalanan yang lebih terjangkau saat memasuki masa libur panjang.
Program diskon tiket libur Nataru ini mencakup kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga pesawat terbang. Anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kebijakan tersebut mencapai sekitar Rp883,4 miliar.
Dana itu dibagi untuk beberapa sektor transportasi, yakni Rp161,4 miliar bagi kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan. Sementara itu, Rp722 miliar disiapkan untuk insentif transportasi udara.
Program ini diproyeksikan menjangkau sekitar 6,14 juta masyarakat. Rinciannya meliputi 1,04 juta penumpang kereta api, 414 ribu penumpang kapal laut, serta lebih dari 188 ribu penumpang dan 467 ribu kendaraan pengguna jasa penyeberangan. Adapun sektor penerbangan diperkirakan dapat dimanfaatkan sekitar 3,7 juta penumpang.
Besarnya sasaran penerima manfaat membuat diskon tiket libur Nataru 2026/2027 menjadi salah satu program yang bisa dipertimbangkan ketika menyusun anggaran perjalanan akhir tahun.
Setiap moda memiliki ketentuan dan periode pemberlakuan yang berbeda, sehingga calon penumpang perlu mencermati jadwalnya.
Rincian Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027
Berikut empat bentuk stimulus transportasi yang telah disiapkan pemerintah untuk periode Natal dan Tahun Baru dikutip dari Kompas:
1. Diskon tiket kereta api 30 persen
Pengguna kereta api komersial kelas ekonomi mendapatkan potongan harga sebesar 30 persen. Diskon berlaku untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Masyarakat dapat memantau mekanisme pembelian, ketersediaan tiket, serta ketentuan perjalanan melalui kanal resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Perencanaan lebih awal bisa membantu calon penumpang menyesuaikan tanggal keberangkatan dengan periode diskon.
2. PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah 100 persen
Untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026.
Periode pembelian tiket berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan periode penerbangan berlaku mulai 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
3. Diskon tarif dasar kapal laut 30 persen
Penumpang kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memperoleh diskon tarif dasar sebesar 30 persen. Potongan ini berlaku untuk perjalanan pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Perlu dicatat, potongan tersebut hanya dikenakan pada tarif dasar tiket.
Artinya, bukan seluruh komponen biaya perjalanan otomatis memperoleh diskon dengan persentase yang sama. Informasi pemesanan dan ketentuan lengkap dapat diperiksa melalui kanal resmi Pelni.
4. Tarif jasa kepelabuhanan ASDP digratiskan
Stimulus juga diberikan kepada pengguna jasa penyeberangan melalui pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pembebasan tersebut berlaku untuk komponen jasa kepelabuhanan, bukan berarti seluruh biaya tiket penyeberangan menjadi gratis.
Calon pengguna layanan tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku melalui informasi resmi ASDP.
Beragam stimulus tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat mengatur pengeluaran selama periode perjalanan akhir tahun.
Sebelum membeli tiket, pastikan tanggal keberangkatan masuk dalam masa pemberlakuan program dan periksa kembali syarat masing-masing operator.
(pm)
