Polemik Takedown 4 Jam Komdigi, DPR Ingatkan Pentingnya Kebebasan Berekspresi

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan platform digital memutus akses terhadap konten tertentu dalam waktu maksimal empat jam untuk perintah mendesak menuai perhatian publik.
Aturan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengendalikan informasi di ruang digital serta perlindungan kebebasan pers dan berekspresi.
Polemik Aturan Takedown 4 Jam Komdigi, DPR Ingatkan Pentingnya Kebebasan Berekspresi
Polemik ini mengemuka setelah ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 ramai dibahas di media sosial Threads. Salah satu unggahan akun @Remotivi mengenai kebijakan tersebut tercatat meraih 42.200 tayangan dalam materi yang beredar pada 25 Oktober 2026.
Perdebatan terutama berkaitan dengan pengaturan konten yang mengandung disinformasi dan/atau ujaran kebencian. Sejumlah pihak menilai kriteria yang digunakan perlu dijelaskan secara terperinci agar penerapannya tidak meluas hingga membatasi pemberitaan jurnalistik maupun kritik yang sah terhadap kebijakan pemerintah.
Dilansir dari RMOL.ID, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, kebijakan penurunan konten digital harus mampu menjaga keseimbangan antara keamanan ruang digital dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menurut Dave, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Meski demikian, pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J ayat (2), sepanjang memiliki landasan hukum dan diterapkan secara proporsional untuk tujuan yang sah.
Karena itu, penanganan konten digital perlu didukung dasar hukum yang jelas, mekanisme yang akuntabel, serta penerapan yang cermat agar perlindungan masyarakat tidak mengabaikan hak-hak warga negara.
Batas Waktu Empat Jam dan Kriteria Konten
Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 mengatur penanganan informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan/atau ujaran kebencian. Dalam diktum KESATU, konten tersebut dikategorikan sebagai informasi elektronik yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, diktum KEDUA mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat berbasis konten buatan pengguna atau user-generated content untuk melaksanakan perintah pemutusan akses dari menteri.
Batas waktu maksimal empat jam berlaku untuk perintah pemutusan akses yang bersifat mendesak, bukan untuk seluruh unggahan pengguna. Kepatuhan platform terhadap kewajiban moderasi konten tersebut diawasi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Meski ditujukan untuk menangani konten bermasalah, penggunaan kategori seperti informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum menjadi salah satu titik perhatian. Tanpa parameter yang jelas, penerapan aturan dikhawatirkan menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai konten yang harus dibatasi.
Kasus Magdalene dan Kekhawatiran terhadap Kebebasan Pers
Sorotan terhadap aturan tersebut turut berkaitan dengan pembatasan akses konten Instagram media Magdalene pada 3 April 2026. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, konten yang dibatasi berisi liputan investigasi mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Dalam pernyataan pada 7 April 2026, AJI mengkritik Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi. Organisasi tersebut menyoroti perlunya batasan yang tegas agar karya jurnalistik tidak keliru dikategorikan sebagai konten terlarang.
Namun, hubungan langsung antara pembatasan konten Magdalene dan penerapan Kepmen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Dengan demikian, kasus itu menjadi bagian dari perdebatan mengenai tata kelola konten digital, tetapi belum dapat dipastikan sebagai dampak langsung aturan tersebut.
DPR Soroti Transparansi Penurunan Konten
Selain persoalan kebebasan pers, Dave Laksono menyinggung penurunan 486 konten pada 27 Agustus 2026. Menurut dia, Komdigi telah menjelaskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut patroli siber terhadap konten yang diduga melanggar ketentuan.
Dave menghormati proses yang berlangsung di Komnas HAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum. Ia menilai transparansi dan komunikasi diperlukan agar masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan pemerintah serta tetap memiliki kepercayaan terhadap pengelolaan ruang digital.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai orangutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dave menyebut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah meminta platform digital menurunkan atau membatasi informasi mengenai karhutla.
Di sisi lain, Komdigi telah meminta klarifikasi kepada Meta terkait persoalan tersebut. Dave menilai koordinasi terbuka diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan informasi lingkungan tetap dapat diakses masyarakat untuk kepentingan edukasi publik.
Risiko Moderasi Berlebihan dan Pentingnya Mekanisme Keberatan
Kekhawatiran lain dalam penerapan aturan takedown adalah kemungkinan platform melakukan overmoderation, yakni membatasi atau menghapus konten secara berlebihan untuk menghindari risiko sanksi administratif.
Kekhawatiran ini berkaitan dengan adanya ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses. Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 mengatur petunjuk pelaksanaan denda administratif atas pelanggaran tersebut.
Komdigi sebelumnya juga mengumumkan denda administratif terhadap platform X terkait penanganan konten pornografi. Pada Oktober 2025, nilai denda yang diumumkan mencapai Rp78.125.000 akibat akumulasi sanksi administratif. Kasus tersebut berkaitan dengan konten pornografi, bukan konten kritik, sehingga tidak dapat dijadikan bukti bahwa aturan takedown telah digunakan untuk membatasi kritik.
Perdebatan ini juga bersinggungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 mengenai pemaknaan istilah kerusuhan dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut memberikan pemaknaan bahwa kerusuhan merujuk pada gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital. Namun, untuk menyimpulkan adanya pertentangan antara putusan MK dan Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, diperlukan analisis hukum lebih lanjut terhadap ketentuan dan dasar hukum masing-masing.
Dave mendorong penguatan tata kelola ruang digital melalui keterbukaan dalam penanganan konten, penjelasan alasan penurunan, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses. Komisi I DPR RI mendukung upaya meningkatkan akuntabilitas platform digital, tetapi keamanan dan ketertiban ruang digital harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan berekspresi.
(ipa)
