DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

PASUNDAN EKSPRES.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Dasco mengatakan DPR menghormati putusan MK soal ijazah gibran yang menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dasco juga mengaku belum mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang disampaikan MK dalam putusan tersebut.
Ia mengatakan baru mendengarkan hasil putusan yang dibacakan Mahkamah.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan dokumen _certificate of attendance_ yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan SMA/sederajat.
Namun, MK tidak menerima gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara.
Selain itu, Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Mahkamah Konstitusi RI
MK Tak Mendiskualifikasi Gibran
Meski menemukan tidak adanya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setingkat SMA atau sederajat dalam dokumen yang diperiksa, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Mahkamah Konstitusi RI
Putusan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk DPR.
Di sisi lain, Gibran sebelumnya menyatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan menengah.
"Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar Gibran.
Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam putusan MK tersebut.
