Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|16:50 WIB
Bagikan:
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam
DPR Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

PASUNDAN EKSPRES.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Dasco mengatakan DPR menghormati putusan MK soal ijazah gibran yang menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). 

Dasco juga mengaku belum mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang disampaikan MK dalam putusan tersebut.

Ia mengatakan baru mendengarkan hasil putusan yang dibacakan Mahkamah.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan dokumen _certificate of attendance_ yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan SMA/sederajat. 

Namun, MK tidak menerima gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara.

Selain itu, Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Mahkamah Konstitusi RI

MK Tak Mendiskualifikasi Gibran

Meski menemukan tidak adanya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setingkat SMA atau sederajat dalam dokumen yang diperiksa, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Mahkamah Konstitusi RI

Putusan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk DPR.

Di sisi lain, Gibran sebelumnya menyatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan menengah.

"Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar Gibran.

Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam putusan MK tersebut. 

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta1 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle2 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga2 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta4 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu