Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|14:59 WIB
Bagikan:
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka
ILUSTRASI pajak. (Sumber: Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Keluhan soal pungutan pemerintah yang terus bertambah kini beriringan dengan usulan penerapan pajak orang superkaya sebagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara.

Setelah dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, beban pajak masih menjadi persoalan bagi masyarakat. Survei terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mencatat sebanyak 82 persen responden menilai pajak dan berbagai pungutan pemerintah saat ini terlalu berat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

Temuan tersebut memperlihatkan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat di tengah kewajiban membayar berbagai pungutan.

Ketika pengeluaran rumah tangga masih harus dibagi untuk kebutuhan pokok, tambahan beban fiskal berisiko semakin mempersempit kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan.

CELIOS menilai peningkatan penerimaan negara tidak seharusnya terus mengandalkan penambahan beban pajak yang sudah berlaku.

Pemerintah perlu mempertimbangkan skema yang lebih progresif, yakni memberikan porsi kontribusi lebih besar kepada kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi jauh di atas rata-rata.

Gagasan tersebut disampaikan dalam laporan bertajuk "Rapor Kinerja 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran". Salah satu rekomendasinya adalah penerapan pajak kekayaan atau wealth tax bagi individu dengan kepemilikan aset dalam jumlah sangat besar.

Potensi Penerimaan Pajak Orang Superkaya

Mengutip Bisnis, melalui skema pajak kekayaan, CELIOS memperkirakan negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga Rp142,2 triliun per tahun. 

Pajak ini diusulkan berlaku bagi individu dengan kekayaan bersih lebih dari Rp84 miliar, menggunakan tarif sebesar 1–2 persen. Perhitungan kekayaan bersih dilakukan berdasarkan nilai aset yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban atau utang.

Artinya, pengenaan pajak tidak hanya melihat besarnya penghasilan tahunan, tetapi juga akumulasi aset yang menjadi kepemilikan seseorang.

Skema tersebut berbeda dari Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sedangkan pajak kekayaan berfokus pada nilai bersih aset individu.

CELIOS menganggap pendekatan ini lebih progresif karena menyasar kelompok dengan kapasitas ekonomi terbesar. 

Usulan pajak orang superkaya juga dimaksudkan agar upaya meningkatkan penerimaan negara tidak terus menekan masyarakat yang pendapatannya lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada alasan lain mengapa kelompok ultra-kaya menjadi sasaran rekomendasi tersebut. CELIOS menilai sebagian kekayaan orang terkaya di Indonesia berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki Tanah Air.

"Mengapa individu ultra-kaya? Karena mereka yang mendapatkan porsi keuntungan paling besar dari bumi Indonesia," tulis CELIOS dalam laporannya.

Lembaga tersebut turut memaparkan bahwa 58 persen kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia diperoleh dari aktivitas ekstraksi sumber daya alam. Angka ini digunakan untuk memperkuat argumen bahwa kelompok yang menikmati keuntungan besar dari kekayaan alam juga perlu memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.

Rasio Pajak Indonesia Belum Menembus 10 Persen

Persoalan penerimaan negara juga berkaitan dengan rasio pajak Indonesia yang masih relatif rendah. CELIOS menyebut rasio pajak berdasarkan catatan dalam Nota Keuangan APBN belum pernah mencapai 10 persen selama satu dekade terakhir.

Bahkan, target rasio pajak dalam APBN 2027 disebut hanya sebesar 9,26 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam memperkuat penerimaan negara tanpa membuat beban masyarakat semakin berat.

CELIOS menilai kebijakan menaikkan pajak yang sudah berlaku bukan satu-satunya jalan untuk mengejar target penerimaan.

Pajak kekayaan yang diusulkan bukan dimaksudkan sebagai hukuman bagi seseorang karena berhasil mengumpulkan harta.

Intinya, kelompok yang memperoleh manfaat ekonomi paling besar di Indonesia diharapkan ikut memikul tanggung jawab fiskal secara lebih seimbang.

(pm)

Berita Terbaru

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional38 menit lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang42 menit lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional1 jam lalu
7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Jawa Barat1 jam lalu
Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Subang2 jam lalu
Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Subang3 jam lalu
Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Nasional4 jam lalu
OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

Nasional4 jam lalu
Raline Shah Resmi Mundur dari Staf Khusus Komdigi, Ini Alasannya

Raline Shah Resmi Mundur dari Staf Khusus Komdigi, Ini Alasannya

Nasional4 jam lalu