Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

PASUNDANEKSPRES.ID - Nama Nur Mariyana Putri mendadak menjadi perhatian publik setelah mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Dugaan Pungli Rp250 Juta
Informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon seluler di dalam rutan membuat persoalan tersebut menjadi sorotan. Di tengah kasus yang masih dalam pemeriksaan, publik pun mulai mencari tahu siapa sebenarnya Nur Mariyana Putri dan bagaimana perjalanan kariernya di lingkungan pemasyarakatan.
Jauh sebelum namanya muncul dalam polemik Rutan Pondok Bambu, Mariyana diketahui telah menduduki sejumlah posisi di lembaga pemasyarakatan.
Pernah Menangani Administrasi dan Perawatan Warga Binaan
Karier Nur Mariyana Putri tercatat pernah bersinggungan langsung dengan pelayanan warga binaan.
Pada 2023, ia menjabat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok.
Posisi tersebut berkaitan dengan administrasi serta pelayanan dan pemenuhan kebutuhan warga binaan selama menjalani masa tahanan.
Dari Rutan Depok, perjalanan kariernya kemudian berlanjut ke Lapas Kelas I Cipinang.
Pada 2024, Mariyana tercatat menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan. Dalam posisi ini, ia berkaitan dengan pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.
Dua pengalaman tersebut membuat kariernya tidak hanya bersinggungan dengan aspek administrasi, tetapi juga pelayanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Naik ke Posisi Pengamanan Rutan Pondok Bambu
Memasuki 2026, Nur Mariyana Putri dipercaya menempati posisi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab penting karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Namun, perjalanan karier tersebut kemudian berada di tengah sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar.
Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyampaikan bahwa dua petugas yang berkaitan dengan informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Keduanya kemudian ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen.
Salah satu nama yang kemudian disebut dalam pemberitaan adalah Nur Mariyana Putri.
Ombudsman Temukan Informasi Dugaan Pungutan
Sorotan semakin besar setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menerima keluhan mengenai akses dan kualitas layanan bagi warga binaan.
Dari pemantauan dan informasi yang diterima, Ombudsman mengungkap adanya dugaan pungutan untuk sejumlah layanan.
Salah satunya adalah dugaan pungutan Rp500.000 untuk perpindahan kamar atau yang dikenal dengan istilah “turun kamar”.
Yang paling mencuri perhatian adalah munculnya informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon seluler di dalam rutan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan informasi tersebut diperoleh dari warga binaan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu,” ujar Syafrida.
Sementara terkait penggunaan telepon seluler, ia menyebut adanya informasi pungutan hingga Rp250 juta.
Bukan Berarti Sudah Terbukti Bersalah
Meski namanya ikut terseret dalam polemik tersebut, terdapat satu hal yang perlu digarisbawahi: pemeriksaan internal bukanlah putusan bersalah.
Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pungli tersebut benar, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana mekanisme pungutan tersebut bisa terjadi apabila memang terbukti.
Dengan demikian, berbagai julukan atau tudingan yang beredar di ruang publik tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum terhadap Nur Mariyana Putri.
Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Kini, sosok yang pernah bertugas di Rutan Depok, Lapas Cipinang hingga Rutan Pondok Bambu itu berada dalam sorotan.
Pertanyaan besarnya bukan hanya soal siapa yang berada di balik dugaan pungutan Rp250 juta, tetapi juga sejauh mana dugaan tersebut berkaitan dengan pejabat yang kini menjalani pemeriksaan internal.
Jawaban akhirnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi Ditjenpas.
