Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

PASUNDANEKSPRES.I - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Jadwal tersebut tercantum dalam sistem informasi persidangan resmi MK.
Perkara ini menjadi perhatian karena para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan MK Ijazah Gibran Dibacakan Pukul 20.00 WIB
Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masuk agenda pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Brahma Aryana, dan sejumlah pemohon lainnya.
Sidang pemeriksaan perkara sebelumnya berlangsung dalam beberapa tahap sejak September 2026. MK memeriksa jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian dari pemohon, hingga keterangan dari pihak termohon dan instansi pemerintah.
Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan?
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Salah satu dasar yang digunakan dalam permohonan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon berpendapat syarat tersebut harus dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai ketentuan. Mereka juga mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri.
Dalam persidangan, pihak pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Mereka juga mempertanyakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian dokumen bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU Bantah Ada Cacat Administratif
Di sisi lain, KPU sebagai termohon membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pencalonan Gibran.
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir sebagai saksi pada persidangan 1 Oktober 2026 menjelaskan bahwa proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hasyim juga mengatakan ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan bagi lulusan sekolah asing muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut tidak dibuat untuk meloloskan calon tertentu dalam Pilpres 2024.
Kemendikdasmen Beri Keterangan soal Surat Penyetaraan
Persoalan surat keterangan penyetaraan juga menjadi bagian dari pemeriksaan MK.
Dalam persidangan 2 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu objek perdebatan dalam perkara.
MK mencatat keterangan Kemendikdasmen bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan hakim konstitusi sebelum mengambil keputusan.
MK Segera Tentukan Sikap
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai, MK akan membacakan putusan perkara tersebut dalam sidang pleno pada Selasa malam.
Putusan MK yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Setelah dibacakan, putusan juga akan tersedia untuk diakses masyarakat melalui laman resmi MK.
Hingga sebelum sidang putusan digelar, belum ada hasil akhir perkara. Karena itu, informasi mengenai apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima masih harus menunggu pembacaan putusan MK.
