Fakta di Balik Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar di Sentul, Apakah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dibongkar oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Proses penggeledahan dimulai dengan membongkar dinding bermotif kayu yang dari luar terlihat seperti tembok biasa. Di balik dinding itu, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang masih dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut diketahui berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai bernilai sangat besar.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan disebut-sebut diduga merupakan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski demikian, hingga saat ini Polri belum memberikan kepastian mengenai identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu karena penyidikan masih terus berlangsung.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel. Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, penyidik turut menggeledah Cafe de'Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Totok menjelaskan, uang yang disita dari Cafe de'Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259,1 juta.
"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Ia menambahkan, penyelidikan terhadap tiga perkara korupsi tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Budi.
