Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur BI pada Senin (27/7/2026).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mengonfirmasi surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 25 Juli 2026.
"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," ucap Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian Perry selama menjabat sebagai Gubernur BI.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Mensesneg.
Dalam konferensi pers, Prasetyo tidak memaparkan lebih rinci alasan Perry mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur BI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan mundur tersebut karena alasan pribadi.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," ucap Prasetyo.
Dengan demikian, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sementara sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
(inm)
