Harta Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Naik Hampir Tiga Kali Lipat

PASUNDANEKSPRES – Harta Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180.
Nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah mewah yang digeledah penyidik dikaitkan dengan dirinya. Namun hingga kini, Polri belum memastikan siapa pemilik rumah tersebut.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp476 miliar.
Di dalam rumah yang digeledah, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding. Dari lokasi tersebut diamankan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta sejumlah dokumen dan telepon genggam yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
Beredar informasi yang mengaitkan rumah tersebut dengan Febrie Adriansyah setelah penyidik turut menyita sejumlah foto keluarga yang ditemukan di lokasi. Meski demikian, kepolisian belum membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik masih mendalami identitas pemilik rumah.
"Saat ini masih didalami, mohon waktu," kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harta Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Sorotan terhadap Febrie Adriansyah juga mengarah pada laporan kekayaan yang disampaikannya melalui LHKPN.
Febrie dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Januari 2022. Jabatan tersebut bertugas menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan data LHKPN, harta Jampidsus Febrie Adriansyah meningkat signifikan sejak menjabat. Pada LHKPN periode 2022 yang disampaikan pada 28 Februari 2023, total kekayaannya tercatat sebesar Rp6.360.108.742.
Sementara itu, dalam LHKPN periode 2025 yang dilaporkan pada 7 Maret 2026, total harta Febrie meningkat menjadi Rp18.261.445.180. Dengan demikian, nilai kekayaannya bertambah sekitar Rp11,9 miliar atau hampir tiga kali lipat dibandingkan laporan awal saat menjabat Jampidsus.
Aset Properti Mendominasi Harta Kekayaan
Kenaikan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN 2022, Febrie melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bandung dengan nilai total Rp4.023.346.000.
Pada laporan terbaru, nilai aset properti meningkat menjadi Rp14.852.820.000 setelah terdapat penambahan satu bidang tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi dengan luas bangunan 200 meter persegi di Jakarta Selatan yang bernilai Rp10.829.474.000. Empat aset yang telah dilaporkan sebelumnya tetap tercatat dengan nilai yang sama.
Selain properti, nilai kendaraan yang dimiliki Febrie juga mengalami kenaikan dari Rp1.332.000.000 menjadi Rp2.310.500.000.
Pada LHKPN 2022, ia melaporkan tiga kendaraan, yakni Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, dan Peugeot New 2008 AT tahun 2018. Dalam laporan periode 2025, terdapat tambahan satu unit Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 senilai Rp978,5 juta, sehingga total kendaraan yang dilaporkan menjadi empat unit.
Sementara itu, nilai harta bergerak lainnya meningkat dari Rp32,4 juta menjadi Rp60 juta. Kas dan setara kas juga bertambah dari Rp872,3 juta menjadi Rp938,1 juta, sedangkan kategori harta lainnya tetap tercatat sebesar Rp100 juta.
Dalam dua laporan LHKPN tersebut, Febrie Adriansyah tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun utang. Dengan demikian, seluruh aset yang tercantum merupakan nilai kekayaan bersih yang dilaporkan dalam LHKPN.
