Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto serta 16 pegawai lainnya dijatuhkan sanksi.
Wisnu juga diberhentikan dari ASN imbas temuan fasilitas klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi sorotan publik.
Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan yang mengungkap hasil investigasi terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 17 pegawai yang terbukti melanggar aturan, satu orang diantaranya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.
"Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Satu orang pegawai diberhentikan, dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, dan hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin," ucap Rudi dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan, para pegawai tersebut dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 8 aturan tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang dijadikan klaster mewah di dalam area Lapas Cibinong saat melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak itu, Ombudsman mendapati adanya fasilitas mewah yang tersedia dalam klaster mewah tersebut mulai dari ruang tamu, dapur, televisi, AC, hingga kulkas.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Komisi XIII DPR RI dengan mengundang Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi.
Dalam rapat yang digelar Komisi XIII DPR RI, Wisnu mengaku memerintahkan pemindahan barang-barang temuan Ombudsman usai kejadian sidak.
"Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak? Bapak yang nyuruh?" ucap anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo.
"Siap. Mohon izin, bapak. Yang memerintahkan adalah saya, bapak," ujar Wisnu.
Adapun sejumlah klaster mewah Lapas Cibinong telah dibongkar pada Rabu (30/9) usai temuan Ombudsman dan keputusan Komisi XIII DPR.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Rabu (30/9).
(inm)
