Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Jepang? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|14:17 WIB
Bagikan:
Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Jepang? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Pindah kewarganegaraan ke Jepang menjadi pilihan bagi sebagian orang yang ingin menetap secara permanen di Negeri Sakura.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pindah kewarganegaraan ke Jepang menjadi pilihan bagi sebagian orang yang ingin menetap secara permanen di Negeri Sakura.

Alasan yang melatarbelakanginya beragam, mulai dari pekerjaan, pernikahan dengan warga Jepang, hingga keinginan membangun kehidupan baru di negara tersebut.

Namun, menjadi warga negara Jepang bukanlah proses yang mudah. Pemerintah Jepang menerapkan sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon naturalisasi.

Selain itu, Jepang juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa sehingga calon warga negara harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kewarganegaraan ke Jepang? Simak ulasan berikut.

Apa Itu Naturalisasi Jepang?

Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga negara asing memperoleh status sebagai warga negara Jepang setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang.

Setelah naturalisasi disetujui, seseorang akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara Jepang, termasuk memiliki paspor Jepang dan hak memilih dalam pemilu.

Syarat Pindah Kewarganegaraan ke Jepang

Secara umum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan naturalisasi di Jepang.

1. Tinggal di Jepang Minimal Lima Tahun

Pemohon umumnya harus telah tinggal secara terus-menerus di Jepang selama minimal lima tahun dengan status izin tinggal yang sah.

2. Berusia Minimal 18 Tahun

Calon pemohon harus telah mencapai usia dewasa sesuai ketentuan hukum Jepang dan memiliki kapasitas hukum penuh.

3. Memiliki Catatan Perilaku yang Baik

Pemerintah Jepang akan menilai rekam jejak pemohon, termasuk kepatuhan terhadap hukum, pembayaran pajak, serta tidak memiliki riwayat tindak pidana yang serius.

4. Memiliki Kemampuan Finansial

Pemohon harus mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau keluarganya melalui pekerjaan, usaha, maupun sumber pendapatan lain yang sah.

5. Bersedia Melepaskan Kewarganegaraan Asal

Jepang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Oleh karena itu, pemohon harus bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya setelah naturalisasi disetujui sesuai prosedur hukum negara asal.

6. Menghormati Konstitusi Jepang

Pemohon tidak boleh terlibat dalam organisasi atau kegiatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Jepang dengan cara kekerasan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Proses pindah kewarganegaraan ke Jepang membutuhkan berbagai dokumen pendukung. Beberapa dokumen yang biasanya diminta meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu izin tinggal (Residence Card).
  • Akta kelahiran.
  • Kartu keluarga atau dokumen hubungan keluarga.
  • Surat nikah atau surat cerai (jika ada).
  • Bukti pekerjaan.
  • Slip gaji atau bukti penghasilan.
  • Laporan pembayaran pajak.
  • Dokumen rekening bank atau bukti aset tertentu.
  • Foto terbaru sesuai ketentuan.
  • Formulir permohonan naturalisasi.

Petugas imigrasi Jepang dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi masing-masing pemohon.

Tahapan Mengajukan Naturalisasi Jepang

Secara umum, proses naturalisasi dilakukan melalui beberapa tahap berikut:

  1. Melakukan konsultasi awal di Biro Urusan Hukum (Legal Affairs Bureau).
  2. Menyiapkan seluruh dokumen yang diminta.
  3. Mengajukan permohonan naturalisasi.
  4. Mengikuti wawancara dengan petugas.
  5. Pemeriksaan latar belakang dan verifikasi dokumen.
  6. Menunggu keputusan pemerintah Jepang.

Proses pemeriksaan biasanya memakan waktu sekitar 8 hingga 12 bulan, bahkan dapat lebih lama tergantung kompleksitas kasus.

Apakah WNI Harus Melepaskan Status Kewarganegaraan?

Ya. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memperoleh kewarganegaraan Jepang berarti harus mengikuti ketentuan Indonesia mengenai pelepasan kewarganegaraan.

Setelah memperoleh persetujuan naturalisasi Jepang, pemohon perlu mengurus proses pelepasan status sebagai WNI sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi status kewarganegaraan yang bertentangan dengan hukum kedua negara.

Keuntungan Menjadi Warga Negara Jepang

Menjadi warga negara Jepang memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya:

  • Memiliki hak pilih dalam pemilu Jepang.
  • Mendapatkan paspor Jepang yang memiliki akses bebas visa ke banyak negara.
  • Tidak perlu memperpanjang izin tinggal.
  • Dapat bekerja di berbagai bidang tanpa batasan status visa.
  • Mendapat perlindungan penuh sebagai warga negara Jepang.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Sebelum memutuskan pindah kewarganegaraan ke Jepang, ada beberapa hal penting yang perlu dipikirkan, seperti:

  • Kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
  • Perbedaan budaya dan bahasa.
  • Tanggung jawab sebagai warga negara Jepang.
  • Konsekuensi hukum terkait hak waris, kepemilikan dokumen, dan administrasi di Indonesia.

Pindah kewarganegaraan ke Jepang merupakan keputusan besar yang membutuhkan persiapan matang. Selain harus memenuhi persyaratan administrasi, calon pemohon juga wajib memiliki rekam jejak yang baik, kemampuan finansial yang memadai, serta bersedia melepaskan kewarganegaraan asal karena Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Sebelum mengajukan naturalisasi, pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan pahami konsekuensi hukum yang berlaku, baik menurut aturan Jepang maupun Indonesia. Dengan persiapan yang baik, proses naturalisasi dapat berjalan lebih lancar.

Berita Terbaru

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline49 menit lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle1 jam lalu
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang2 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang3 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle3 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga4 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang5 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional5 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional5 jam lalu