Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Jepang? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|14:17 WIB
Bagikan:
Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Jepang? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Pindah kewarganegaraan ke Jepang menjadi pilihan bagi sebagian orang yang ingin menetap secara permanen di Negeri Sakura.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pindah kewarganegaraan ke Jepang menjadi pilihan bagi sebagian orang yang ingin menetap secara permanen di Negeri Sakura.

Alasan yang melatarbelakanginya beragam, mulai dari pekerjaan, pernikahan dengan warga Jepang, hingga keinginan membangun kehidupan baru di negara tersebut.

Namun, menjadi warga negara Jepang bukanlah proses yang mudah. Pemerintah Jepang menerapkan sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon naturalisasi.

Selain itu, Jepang juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa sehingga calon warga negara harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kewarganegaraan ke Jepang? Simak ulasan berikut.

Apa Itu Naturalisasi Jepang?

Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga negara asing memperoleh status sebagai warga negara Jepang setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang.

Setelah naturalisasi disetujui, seseorang akan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara Jepang, termasuk memiliki paspor Jepang dan hak memilih dalam pemilu.

Syarat Pindah Kewarganegaraan ke Jepang

Secara umum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan naturalisasi di Jepang.

1. Tinggal di Jepang Minimal Lima Tahun

Pemohon umumnya harus telah tinggal secara terus-menerus di Jepang selama minimal lima tahun dengan status izin tinggal yang sah.

2. Berusia Minimal 18 Tahun

Calon pemohon harus telah mencapai usia dewasa sesuai ketentuan hukum Jepang dan memiliki kapasitas hukum penuh.

3. Memiliki Catatan Perilaku yang Baik

Pemerintah Jepang akan menilai rekam jejak pemohon, termasuk kepatuhan terhadap hukum, pembayaran pajak, serta tidak memiliki riwayat tindak pidana yang serius.

4. Memiliki Kemampuan Finansial

Pemohon harus mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau keluarganya melalui pekerjaan, usaha, maupun sumber pendapatan lain yang sah.

5. Bersedia Melepaskan Kewarganegaraan Asal

Jepang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Oleh karena itu, pemohon harus bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya setelah naturalisasi disetujui sesuai prosedur hukum negara asal.

6. Menghormati Konstitusi Jepang

Pemohon tidak boleh terlibat dalam organisasi atau kegiatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Jepang dengan cara kekerasan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Proses pindah kewarganegaraan ke Jepang membutuhkan berbagai dokumen pendukung. Beberapa dokumen yang biasanya diminta meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu izin tinggal (Residence Card).
  • Akta kelahiran.
  • Kartu keluarga atau dokumen hubungan keluarga.
  • Surat nikah atau surat cerai (jika ada).
  • Bukti pekerjaan.
  • Slip gaji atau bukti penghasilan.
  • Laporan pembayaran pajak.
  • Dokumen rekening bank atau bukti aset tertentu.
  • Foto terbaru sesuai ketentuan.
  • Formulir permohonan naturalisasi.

Petugas imigrasi Jepang dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi masing-masing pemohon.

Tahapan Mengajukan Naturalisasi Jepang

Secara umum, proses naturalisasi dilakukan melalui beberapa tahap berikut:

  1. Melakukan konsultasi awal di Biro Urusan Hukum (Legal Affairs Bureau).
  2. Menyiapkan seluruh dokumen yang diminta.
  3. Mengajukan permohonan naturalisasi.
  4. Mengikuti wawancara dengan petugas.
  5. Pemeriksaan latar belakang dan verifikasi dokumen.
  6. Menunggu keputusan pemerintah Jepang.

Proses pemeriksaan biasanya memakan waktu sekitar 8 hingga 12 bulan, bahkan dapat lebih lama tergantung kompleksitas kasus.

Apakah WNI Harus Melepaskan Status Kewarganegaraan?

Ya. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memperoleh kewarganegaraan Jepang berarti harus mengikuti ketentuan Indonesia mengenai pelepasan kewarganegaraan.

Setelah memperoleh persetujuan naturalisasi Jepang, pemohon perlu mengurus proses pelepasan status sebagai WNI sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi status kewarganegaraan yang bertentangan dengan hukum kedua negara.

Keuntungan Menjadi Warga Negara Jepang

Menjadi warga negara Jepang memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya:

  • Memiliki hak pilih dalam pemilu Jepang.
  • Mendapatkan paspor Jepang yang memiliki akses bebas visa ke banyak negara.
  • Tidak perlu memperpanjang izin tinggal.
  • Dapat bekerja di berbagai bidang tanpa batasan status visa.
  • Mendapat perlindungan penuh sebagai warga negara Jepang.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Sebelum memutuskan pindah kewarganegaraan ke Jepang, ada beberapa hal penting yang perlu dipikirkan, seperti:

  • Kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
  • Perbedaan budaya dan bahasa.
  • Tanggung jawab sebagai warga negara Jepang.
  • Konsekuensi hukum terkait hak waris, kepemilikan dokumen, dan administrasi di Indonesia.

Pindah kewarganegaraan ke Jepang merupakan keputusan besar yang membutuhkan persiapan matang. Selain harus memenuhi persyaratan administrasi, calon pemohon juga wajib memiliki rekam jejak yang baik, kemampuan finansial yang memadai, serta bersedia melepaskan kewarganegaraan asal karena Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Sebelum mengajukan naturalisasi, pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan pahami konsekuensi hukum yang berlaku, baik menurut aturan Jepang maupun Indonesia. Dengan persiapan yang baik, proses naturalisasi dapat berjalan lebih lancar.

Berita Terbaru

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle12 menit lalu
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle42 menit lalu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional1 jam lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang1 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline1 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline2 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle2 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga2 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta2 jam lalu