Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

PASUNDANEKSPRES.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nomor telepon seluler Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (5/11/2026).
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers malam ini.
Slamet Uliandi saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Dengan penetapan tersebut, Slamet menjadi orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi lainnya, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas dia.
Dalam proses penyidikan, Slamet Uliandi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Salah satunya adalah Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur dugaan akses secara tidak sah atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik. Pelanggaran terhadap ayat (1) diancam hukuman penjara maksimal enam tahun, sedangkan ayat (2) mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan tindakan penyadapan atau intersepsi secara ilegal terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat nonpublik. Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya itu, Slamet turut disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur larangan melakukan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, maupun penyembunyian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pihak lain atau publik tanpa hak maupun secara melawan hukum. Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama delapan tahun.
Penetapan Tiga Tersangka Sebelumnya
Sebelum Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri lebih dahulu mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi dalam perkara yang sama pada Selasa (4/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Pada saat pengumuman tersebut disampaikan, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan seorang saksi berinisial SU terkait perkara dugaan penyadapan tersebut.
Belakangan diketahui bahwa sosok berinisial SU tersebut merupakan Slamet Uliandi, yang kini telah resmi menyandang status tersangka.
Sebelum penetapan Slamet, penyidik telah mengenakan sejumlah pasal pidana kepada tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.
Adapun ketentuan hukum yang disangkakan meliputi:
- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
