Nama RUU Perampasan Aset Resmi Diubah, DPR Bahas Pidana Mati hingga Pemblokiran

PASUNDANEKSPRES.ID - RUU Perampasan Aset mulai memiliki arah yang lebih tegas setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul rancangan undang-undang tersebut.
Tindak pidana korupsi kini ditempatkan secara jelas sebagai fokus utama, sementara sejumlah kejahatan lain tetap masuk dalam cakupan aturan perampasan aset. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Judul atau nama yang sebelumnya menggunakan 'RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana diubah' menjadi 'RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya'.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan usulan pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) substansi nomor 1. Penegasan nama diperlukan agar sasaran utama regulasi tidak lagi terkesan terlalu luas.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dikutip dari deiknews.
Nama RUU Perampasan Aset Resmi Diubah
Korupsi menjadi tindak pidana yang mendapat penekanan khusus karena perampasan aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menangani kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Namun, penerapannya tidak terbatas pada perkara korupsi. Pasal 4 mencantumkan sejumlah tindak pidana lain yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi:
- Narkotika dan psikotropika.
- Terorisme serta pendanaan terorisme.
- Penyelundupan manusia dan senjata.
- Perdagangan orang.
- Penipuan dan penggelapan melalui teknologi informasi atau yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas.
Penyesuaian judul juga diikuti perubahan konsideran. Panja menyetujui penggabungan huruf B dan C serta penghapusan frasa “terorganisasi dan bermotif ekonomi”.
Pemerintah menilai pembatasan tersebut tidak lagi diperlukan karena jenis tindak pidana telah dirinci dalam Pasal 4.
Cakupan penipuan dan penggelapan turut mendapat penjelasan, terutama terkait kemungkinan kejahatan di sektor perbankan, pasar modal, koperasi, hingga penipuan haji dan umrah.
Pemerintah menyebut penggunaan frasa “antara lain” memungkinkan aturan menjangkau berbagai modus selama unsur tindak pidananya terpenuhi.
Pasal 4 ayat (2) juga memuat ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi.
Pemerintah pun menegaskan ketentuan itu bukan jenis hukuman baru, melainkan merujuk pada peraturan yang telah berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi, hukum pidana, dan hukum acara pidana. Panja menyetujui rumusan tersebut.
Jangka Waktu Pemblokiran Aset
Selain menentukan jenis kejahatan, RUU Perampasan Aset mengatur tindakan pemblokiran terhadap kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Panja menyepakati definisi pemblokiran sebagai tindakan mencegah akses, penggunaan, maupun pemindahan aset untuk sementara waktu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 37 KUHAP. Namun, penggunaan frasa “sementara waktu” sempat mendapat catatan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia mengkhawatirkan tidak adanya kepastian durasi dapat membuka peluang perpanjangan pemblokiran secara terus-menerus.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pun kemudian menjelaskan bahwa batas waktunya telah diatur dalam batang tubuh RUU, termasuk jangka waktu tujuh hari.
Apabila aset tidak terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana, pemblokiran harus dibuka kembali.
Sementara itu, Soedeson Tandra memberikan gambaran mengenai pemblokiran sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku selama 30 hari.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, tindakan tersebut dapat dilanjutkan melalui penyitaan. Panja juga belum menyelesaikan rumusan pengelolaan aset dalam DIM 22, khususnya usulan memasukkan penjualan atau pelelangan.
Ketentuan mengenai penghentian atau penundaan perampasan aset tanpa putusan pidana ketika tersangka atau terdakwa yang melarikan diri tertangkap kembali turut menunggu keputusan.
Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah dijadwalkan melanjutkan rapat pada Senin (9/11/2026).
Sejumlah ketentuan tersebut akan menentukan bagaimana RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
(pm)
