Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

PASUNDANEKSPRES.ID - Istana menyebut dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan alasan pemerintah mengategorikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebagai tindakan makar.
Menurut Prasetyo, informasi yang diterima seorang kepala negara umumnya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat rahasia dan sensitif. Apabila informasi tersebut disalahgunakan, dampaknya dinilai dapat membahayakan kepentingan nasional hingga mengancam kedaulatan negara.
"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo turut memandang dugaan tindakan yang melibatkan Listyo bersama dua orang lainnya sebagai perkara yang tidak bisa dianggap sepele.
Kendati demikian, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujar Listyo.
Pasal Makar dalam KUHP
Ketentuan mengenai tindak pidana makar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," bunyi Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, Bagian Kedua tentang Tindakan Makar dalam KUHP memuat Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 yang mengatur sejumlah bentuk tindak pidana makar, meliputi:
- Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Makar terhadap Pemerintah.
Pelaku makar yang menargetkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi Pasal 191 KUHP.
Ketentuan ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi tindakan makar yang bertujuan menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing maupun memisahkan diri dari NKRI. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 192 KUHP.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi Pasal 192 KUHP.
Di sisi lain, tindakan makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 193 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak yang bertindak sebagai pemimpin atau pengatur aksi makar tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," bunyi Pasal 193 ayat (2) KUHP.
Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka
Listyo Sigit resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa (3/11/2026) malam.
Tidak hanya Listyo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua pejabat kepolisian lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep lebih lanjut mengungkapkan bahwa dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Dalam perkara ini, Listyo bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar Asep.
Selain pasal tersebut, ketiganya juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Tak hanya itu, penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.
