Resmi! Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pencopotan ini dilakukan usai Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo telah menetapkan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026.
"Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo diambil dengan mempertimbangkan status hukum Listyo yang kini menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Untuk mengisi kekosongan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Sekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi pemerintahan, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.
"Para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
(inm)
