Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|13:17 WIB
Bagikan:
Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah (Image From: Informasi.com)

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan miliknya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Momen tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Dalam persidangan tersebut, Jokowi menunjukkan satu per satu dokumen ijazahnya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa Roy Suryo, serta pengunjung sidang. Dokumen yang diperlihatkan meliputi ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Peristiwa itu bermula ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Setelah dokumen tersebut ditampilkan, Jokowi meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk memperlihatkannya secara langsung kepada pengunjung sidang.

Awalnya, majelis hakim meminta agar Jokowi menunjukkan dokumen tersebut setelah persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonan karena sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya kepada publik.

Setelah mendapatkan izin, Jokowi kemudian maju mendekati majelis hakim sambil membawa dokumen ijazah. Ia lalu membalikkan badan dan memperlihatkan dokumen tersebut satu per satu ke arah pengunjung sidang dan awak media yang hadir.

Momen tersebut turut disaksikan langsung oleh Roy Suryo yang berada di ruang persidangan. Roy bersama tim kuasa hukumnya terlihat mendekat ketika Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut.

Roy Suryo Sebut Ijazah yang Ditunjukkan Palsu

Di tengah momen Jokowi memperlihatkan ijazahnya, Roy Suryo memberikan tanggapan yang berbeda. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap mempertanyakan keaslian dokumen yang ditunjukkan Jokowi.

Bahkan, Roy melontarkan pernyataan bahwa ijazah yang diperlihatkan tersebut bukan dokumen asli.

"Wong palsu kok ditunjukkan," ucap Roy Suryo, dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2026). 

Pernyataan itu disampaikan Roy setelah Jokowi selesai memperlihatkan ijazah pendidikan dari tingkat SD hingga S-1 kepada pengunjung sidang.

Roy juga terlihat tertawa ketika Jokowi menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. Meski demikian, perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah itu masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Persidangan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum atas tuduhan yang selama ini berkaitan dengan keaslian ijazah pendidikan Jokowi.

Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah mantan kepala negara tersebut.

Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Roy berkaitan dengan penyebaran tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Akibat tuduhan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.

Selain dugaan pencemaran nama baik, jaksa juga menguraikan dugaan perbuatan terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang dilakukan secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan akan menjadi forum untuk menguji dakwaan jaksa, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang diajukan guna menentukan fakta hukum dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tersebut.

(ipa)

Berita Terbaru

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga UGM di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Nasional32 menit lalu
Potret Pendidikan di Bandung Barat, Siswa dan Guru Bertaruh Keselamatan Demi Berangkat Sekolah

Potret Pendidikan di Bandung Barat, Siswa dan Guru Bertaruh Keselamatan Demi Berangkat Sekolah

Bandung Barat58 menit lalu
Di Tengah Seruan Boikot, D MASIV Akhiri Kerja Sama dengan RANS Entertainment untuk Tur Asia

Di Tengah Seruan Boikot, D MASIV Akhiri Kerja Sama dengan RANS Entertainment untuk Tur Asia

Lifestyle1 jam lalu
Sidang Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Jaksa Gali Riwayat Pendidikan dan Mata Kuliah saat di UGM

Sidang Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Jaksa Gali Riwayat Pendidikan dan Mata Kuliah saat di UGM

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
MUI Subang: Perang Melawan Narkotika Tidak Cukup dengan Penindakan, Harus Dimulai dari Keluarga dan Pendidikan

MUI Subang: Perang Melawan Narkotika Tidak Cukup dengan Penindakan, Harus Dimulai dari Keluarga dan Pendidikan

Subang2 jam lalu
Bupati Purwakarta Apresiasi SD Plus 2 Al-Muhajirin atas Program Edukatif

Bupati Purwakarta Apresiasi SD Plus 2 Al-Muhajirin atas Program Edukatif

Purwakarta2 jam lalu
Bata Terakota Produk Plered Jadi Unggulan, Angkat UMKM Lokal

Bata Terakota Produk Plered Jadi Unggulan, Angkat UMKM Lokal

Purwakarta2 jam lalu
Dua Mahasiswa STIESA Subang Raih Penghargaan The Best Presenter

Dua Mahasiswa STIESA Subang Raih Penghargaan The Best Presenter

Subang2 jam lalu
Pemdes Sawangan Minta Vendor BYD Subang Kontribusi untuk Pembangunan Desa

Pemdes Sawangan Minta Vendor BYD Subang Kontribusi untuk Pembangunan Desa

Subang2 jam lalu
Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

Nasional2 jam lalu